Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Potensi Pendapatan Parkir Terbuang

PARKIR LIAR : Sejumlah kendaraaan terparkir di Jalan Tangkuban Perahu Raya Kawasan Bekasi Selatan, Kota Bekasi,Selasa (8/6). Komisi III DPRD Kota Bekasi menyikapi adanya loss potensi pendapatan parkir di kawasan tepi jalan. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
PARKIR LIAR : Sejumlah kendaraaan terparkir di Jalan Tangkuban Perahu Raya Kawasan Bekasi Selatan, Kota Bekasi,Selasa (8/6). Komisi III DPRD Kota Bekasi menyikapi adanya loss potensi pendapatan parkir di kawasan tepi jalan. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir belum terserap sepenuhnya, utamnya di sektor parkir tepi jalan.

Hal itu diungkapkan Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi Andhika Dirgantara. Padahal kata dia Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi pernah menjanjikan akan melakukan kajian perparkiran melibatkan akademisi namun urung terealisasi.

Akibatnya loss potensi pendapatan dari sektor parkir dimungkinkan akan kembali terulang di tahun 2021 ini.

“Harusnya Bapenda lebih cermat dalam melakukan penghitungan pendapatan sektor ini (parkir),” kata Andhika sapaan akrabnya kepada Radar Bekasi, Selasa (8/6).

Akibat kelalaian Bapenda, lanjut dia, Pemkot Bekasi kehilangan potensi pendapatan parkir pada tahun anggaran 2020 yang mencapai Rp2 miliar lebih.

Menurutnya, data tersebut dari temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2020. Disampaikan temuan salah satunya bahwa Pemerintah Kota Bekasi kehilangan potensi pendapatan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum senilai Rp 2.139.600.000.

“Salah satu yang harus di cermati dari temuan BPK adalah persoalan penerimaan daerah sektor parkir. Hal ini karena Kota Bekasi merupakan penyanggah Ibu Kota yang juga sebagai Kota Metropolitan karena itu harusnya setiap tahun ada penambahan PAD parkir yang signifikan,” ujar politisi PKS ini.

Ia juga mengaku, hal ini disebabkan Bapenda lalai menindaklanjuti perhitungan potensi pendapatan yang telah dilakukan oleh Dinas Perhubungan pada 135 potensi titik parkir.

Lebih lanjut, temuan LHP BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah Kota Bekasi tahun 2020 sebanyak 12 yang terdiri dari temuan pendapatan 2, temuan belanja 6 dan temuan aset 4 serta memberikan 44 rekomendasi kepada Pemkot Bekasi.

Selain itu, kelalaian Bapenda yang pertama adalah tidak segera membuat mekanisme terkait pemungutan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tidak memasukkan perhitungan potensi pendapatan parkir yang telah dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) pada perhitungan potensi pendapatan APBD TA 2020.

Andhika juga menuturkan, dalam setiap rapat evaluasi yang di helat antara Bapenda dan DPRD pihaknya selalu mengingatkan agar lebih teliti dalam menghitung pendapatan.

Namun, hal tersebut belum menunjukan tindak lanjut yang nyata sehingga dimungkinkan akan terjadi temuan kembali.

“Dalam rapat-rapat Komisi III, kita berulangkali menyampaikan agar Bapenda bisa lebih optimal dalam memetakan dan menghitung potensi pendapatan. Karena tabiatnya, dinas yang terkait pendapatan terbiasa menetapkan angka target yang terlalu rendah dibandingkan potensi riilnya,” terangnya.

Pihaknya menilai ada hal yang krusial yang mendasari adanya loss potensi parkir diantaranya lemahnya koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Hal ini diakuinya harus menjadi perhatian serius Wali Kota untuk ditindaklanjuti secara taktis agar tidak berulang. DPRD khususnya Komisi III juga akan lebih ketat dalam melakukan pengawasan.

“Belajar dari temuan ini, DPRD juga akan menagih janji Wali Kota untuk melakukan pemetaan dan pendataan potensi pendapatan secara serius dengan melibatkan kalangan akademisi,” tukasnya.

Ketika coba dikonfirmasi Radar Bekasi, pihak Bapenda belum merespon terkait bocornya potensi PAD yang sempat disoal Komisi III. (pay)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin