RADARBEKASI.ID, BEKASI– Pemerintah Kecamatan Rawalumbu bergerak mempercepat penyelesaian administrasi pertanahan warga dengan mengawal ketat pendistribusian dokumen pajak yang menjadi syarat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Langkah ini sekaligus untuk memastikan masyarakat dapat memanfaatkan insentif pengurangan BPHTB sebesar 50 persen yang diberikan pemerintah.
Camat Rawalumbu, Sri Susilawati, mengatakan koordinasi dengan seluruh pihak terkait terus dilakukan guna memastikan distribusi Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) BPHTB berjalan lancar, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan.
“Kami terus memastikan proses pendistribusian berjalan tertib sehingga tidak menghambat proses administrasi pertanahan masyarakat,” ujar Sri.
Menurutnya, kelancaran distribusi dokumen tersebut menjadi salah satu kunci percepatan penyelesaian sertifikasi tanah melalui program PTSL. Dengan administrasi perpajakan yang tertib, proses pengurusan hak atas tanah dapat berjalan lebih cepat dan memberikan kepastian hukum bagi warga.
Sri menambahkan, saat ini pemerintah juga memberikan keringanan berupa potongan BPHTB sebesar 50 persen bagi masyarakat penerima program PTSL. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban warga sekaligus mendorong percepatan penyelesaian kewajiban administrasi.
“Potongan 50 persen BPHTB ini harus dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat yang mengikuti program PTSL,” katanya.
Ia menegaskan, sinergi antara pemerintah daerah, aparatur kewilayahan, dan instansi terkait akan terus diperkuat agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal serta mampu menciptakan tertib administrasi perpajakan dan pertanahan di wilayah Rawalumbu.
“Kami ingin pelayanan publik berjalan profesional, akuntabel, dan benar-benar memberikan kemudahan bagi masyarakat,” tandasnya. (pay)











