RADARBEKASI.ID, BEKASI – Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi kembali melarang warga menggelar resepsi pernikahan di rumah pada masa pandemi. Kebijakan ini diberlakukan setelah ditemukannya kasus baru usai hajatan di Desa Setia Asih Kecamatan Tarumajaya.
Pada kegiatan tersebut, puluhan tamu terpapar Covid-19. Akhirnya, segala kegiatan hajatan pun dilarang oleh Satgas Covid-19.
“Saya minta kepada gugus tugaas agar tidak mengizinkan hajatan yang berpotensi menimbulkan cluster baru,” ucap Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan, Selasa (8/6).
“Pasca hajatan di Desa Setiaasih, terdapat 30 warga yang terpapar Covid-19 usai mengikuti hajatan,” ucap dia.
Hendra Gunawan juga meminta semua kegiatan baik pernikahan, ulang tahun dan lainnya untuk tidak dilakukan karena semakin tingginya kasus Covid-19 di wiiayah Kabupaten Bekasi.
“Kita juga ke depannya akan melakukan kembali operasi yustisi untuk menekan Covid-19, sedangkan pascalebaran ada tujuh kecamatan yang kasus Covid-19 tinggi di Kabupaten Bekasi,” ujar Hendra.
Di singgung bila ada warga yang masih nekat melaksanakan resepsi pernikahan maupun kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat, Hendra mengaku akan melakukan tindak tegas
“Akan ada saksi bila nekat melakukan pesta perkawinan karena sudah ada perda, termasuk sanksi pidana bila masih membandel lakukan yang berpotensi kerumunan warga,” tutup Hendra. (oke/pojokbekasi)
Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi Kembali Larang Warga Gelar Resepsi Pernikahan
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dani Ramdan dan Dedy Supriyadi masuk dalam daftar usulan nama calon Penjabat…
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kabupaten Bekasi akan kedatangan para pendatang baru pascalebaran tahun ini. Namun, jumlahnya…
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ratusan warga hadir memeriahkan Festival Adu Bedug di Kampung Serang Desa Tamanrahayu…
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi mengalokasikan lebih dari…