Berita Bekasi Nomor Satu

Memasuki Kelas XI Tak Bisa Pindah Jurusan

ILUSTRASI: Orang tua mendampingi anaknya mencari informasi PPDB daring di SMAN 17 Kota Bekasi, belum lama ini. Siswa SMA yang sudah memasuki kelas XI tak bisa pindah jurusan. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
ILUSTRASI: Orang tua mendampingi anaknya mencari informasi PPDB daring di SMAN 17 Kota Bekasi, belum lama ini. Siswa SMA yang sudah memasuki kelas XI tak bisa pindah jurusan. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Siswa SMA yang sudah memasuki kelas XI tak bisa pindah jurusan. Sebab, sesuai aturan pindah peminatan dapat dilakukan paling lambat pada akhir semester satu.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Bekasi Didi Rosidi menjelaskan, bahwa pemilihan jurusan bagi siswa SMA dilakukan saat kelas X. Pada jenjang SMA terdapat jurusan IPA, IPS, dan Bahasa.

“Kelas X itu siswa langsung penjurusan, mereka akan menentukan pilihannya dan menjalankannya sampai lulus nanti,” ujar Didi kepada Radar Bekasi, Senin (28/6).

Dalam penjurusan, kepala sekolah, kesiswaan dan guru Bimbingan Konseling (BK) melakukan pembimbingan agar pemilihan jurusan dapat dilakukan secara tepat oleh siswa. Satuan pendidikan juga melakukan tes psikologi khusus untuk menentukan jurusan siswa.

“Penjurusan itu kan harus dilakukan secara benar-benar, makanya setiap penjurusan kita adakan psikotes. Dari psikotes ini kita bisa lihat bakat dan bidang siswa tepatnya di jurusan mana, kita juga mendatangkan lembaga psikotes yang memang mengetahui hal ini,” jelasnya.

Setelah penjurusan, kata dia, peserta didik tidak dapat kembali memilih jurusan lain. Sebab, semua dasar materi akan dipelajari pada saat kelas X. Ketika kenaikan kelas, siswa akan mulai mendalami materi-materi sesuai dengan jurusannya.

“Materi jurusan akan dipelajari secara mendasar pada saat kelas X. Nah, naik ke kelas selanjutnya bukan dasar lagi yang dipelajari, tetapi siswa akan mulai mendalami materi yang ada,” katanya.

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2014 Tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah (yang juga mengatur siswa SMA), dijelaskan bahwa peminatan pada SMA/MA memiliki tujuan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik sesuai dengan minat, bakat dan atau kemampuan akademik dalam sekelompok mata pelajaran keilmuan.

Dijelaskan pada pasal 7 ayat 1, bahwa peserta didik SMA/MA dapat pindah antar kelompok peminatan akademik dalam satuan pendidikan yang sama paling lambat pada akhir semester satu. Didi mengatakan, apabila terdapat siswa yang pindah jurusan sebelum semester satu akan rugi karena tertinggal materi pelajaran.

“Kalo mau pindah otomatis harus belajar dari awal, berarti harus turun lagi dong ke kelas X. Jadi kita sekolah tidak mengizinkan, biar siswa nya tidak babak belur untuk mengejar materi yang diajarkan pada saat kelas X,” tukasnya.

Ketua MKKS SMA Kota Bekasi Ekowati mengungkapkan, pemilihan jurusan sudah dilakukan saat siswa duduk di bangku kelas X. Siswa yang sudah memasuki kelas XI tak dapat pindah jurusan.

“Kalau pindah jurusan di kelas 11 udah telat banget. Mereka masih bisa pindah pada awal semester 1 atau sebelum akhir semester 1,” tukasnya. (dew)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin