Berita Bekasi Nomor Satu

Begini Aturan PPKM Darurat di Kota Bekasi

Surat Edaran tentang PPKM Darurat di Kota Bekasi. Ist

RADARBEKASI.ID, BEKASI-Pemerintah resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi dimulai hari ini, Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021) mendatang.

Pemkot Bekasi mengeluarkan aturan terkait PPKM Darurat ini. Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 443.1/795/SET.COV-19 tentang Implementasi Pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Bekasi ini, berikut aturan selama PPKM Darurat di Kota Bekasi.

  1. Pendidikan

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online.

  1. Dunia Usaha.                                                                  A.Sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

B.Sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimal staf Wor form Office (WFO) dengan protocol ketat. Sektor ini meliputi: keuangan, perbankan, pasar modal, system pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industry orientasi ekspor.

C.Sektor kritikal diberlakukan 100 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan prokes ketat. Sektor ini meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistic dan transportasi, industry makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industry pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

D.Supermarket, pasar tradisional, took kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 dan dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

E.Apotek dan toko obat dapat buka 24 jam

 

  1. Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara
  2. Restoran, tempat makan, kafe baik di dlaam mal maupun lapak sendiri, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
  3. Pelaksanaan kegiaatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan melaksanakan prokes lebih ketat
  4. Tempat ibadah (masjid, mushollah, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara
  5. Fasilitas umum ditutup sementara
  6. Seluruh aktivitas/kegitan yang menimbulkan kerumunan dilarang
  7. Transportasi umum/kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional/online) dan kendaraan rental diberlakukan kapasitas maksimal 70 persen dan prokes lebih ketat
  8. Resepsi pernikahan maksimal 30 orang, prokes ketat, dan tidak menerapkn makan di tempat
  9. Pelaku perjalanan domestic jarak jauh (darat, laut, udara) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan PCR H-2 untuk pesawat dan antigen H-1 untuk kendaraan jarak jauh lainnya
  10. Tetap menggunakan masker dengan benar dan konsisten saat berkegiatan di luar rumah. Tidak diperkenankan menggunakan face shield tanpa masker
  11. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap dilakukan. (zar)

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin