Berita Bekasi Nomor Satu

DPKPP Usulkan Penambahan TPU

TABUR BUNGA: Warga menaburkan bunga saat berziarah ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Mangunjaya di Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Senin (12/7). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bekasi mengusulkan untuk penambahan Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Penambahan tersebut untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Mengingat, TPU Mangunjaya dan Pasirtanjung, kapasitasnya sudah mulai penuh.

Sekretaris DPKPP Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir menilai, sejauh ini TPU di Kabupaten Bekasi baru ada dua, yakni di Mangunjaya dan Pasir Tanjung. Namun demikian, dirinya sudah mengusulkan kembali penambahan satu TPU lagi.

“Kami sudah mengusulkan penambahan satu TPU lagi di Wanajaya, Kecamatan Cibitung,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Senin (12/7).

Sekadar diketahui, luas TPU Mangunjaya ada 26 hektar, Pasirtanjung mencapai 30 hektar. Kemudian, untuk luas TPU Wanajaya yang saat ini sedang diusulkan 30 hektar. Ia memastikan, penambahan TPU ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Sebab, informasi yang diperoleh di lapangan, tingkat keteriasian dua TPU tersebut sudah hampir penuh.

“Jadi, kami sudah mengantisipasi dengan mengusulkan satu TPU lagi di Cibitung. Karena melihat tren saat ini, jumlah warga yang meninggal naik terus,” ucapnya.

Lanjut Nur, untuk mempercepat pelayanan setiap TPU sudah disiapkan alat berat untuk menggali tanah buat makam. Yakni, beko untuk percepatan pemakaman jenazah Covid-19.

“Dalam mempercepat pelayanan pemakaman warga yang meninggal, kami sudah menggunakan alat berat untuk menggali kuburan,” terang Nur.

Nur menambahkan, sebagai pencegahan adanya pungutan liar (pungli) seperti yang terjadi dibeberapa daerah, semua sudah ada Standar Operasional Prosedur (SOP). Kemudian, apabila ada oknum yang meminta diluar SOP dan aturan yang diterapkan, dia meminta, agar tidak usah dilayani atau direspon.

“Kami sudah terapkan SOP yang sesuai aturan yang berlaku. Jika ada oknum yang meminta-minta uang, tidak usah dilayani, karena sudah ada standard bakunya dari Pemerintah Daerah (Pemda),” tegas Nur. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin