Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Sertifikat Vaksin Tak Jadi Syarat

Illustrasi : Seorang tenaga kesehatan sedang memperlihatkan vaksin untuk disuntikkan kepada masyarakat. ANDI/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Syarat memiliki sertifikat vaksin belakangan diusulkan untuk mengurus administrasi kependudukan hingga perjalanan. Untuk kemudahan masyarakat mengakses berbagai keperluan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menegaskan sertifikat vaksin tidak menjadi syarat administrasi apapun.

Belum lama ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberlakukan sertifikat vaksin untuk melakukan perjalanan dengan transportasi umum, makan di restoran maupun cafe, berkunjung ke salon, hingga mendatangi hajatan pernikahan. Ketentuan ini diatur dalam Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.

Pemerintah Kota Bekasi menegaskan belum berencana mempersyaratkan sertifikat vaksin. Hal ini dipilih untuk tidak mempersulit warganya dalam mengakses segala jenis layanan.”Jangan mempersulit layanan dengan menunjukkan kartu vaksin,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Minggu (1/8).

Rahmat mengatakan saat ini pihaknya tengah fokus pada proses vaksinasi. Capaian terakhir Jumat (30/7) lalu, total sudah 400 ribu warga menerima vaksinasi, dilanjutkan dengan mempersiapkan vaksinasi anak 12 sampai 17 tahun sebanyak 108 ribu dosis vaksin.

Vaksinasi anak rencananya dimulai secara masif 4 Agustus mendatang. Sejauh ini vaksinasi diyakinkan dapat berjalan dengan baik dan cepat menyentuh herd immunity selama vaksin terdistribusi dengan baik ke Kota Bekasi.”Kita fokus pada vaksin,” tukasnya.

Akhir-akhir ini media sosial dihiasi cerita urus administrasi kependudukan atau KTP dengan syarat sertifikat vaksin yang belum bisa dipastikan kebenarannya. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh memastikan tidak ada penambahan syarat baru diluar ketentuan perundangan-undangan.

Penambahan syarat, termasuk sertifikat vaksin ini akan mempersulit masyarakat. Vaksinasi bisa didapatkan dengan syarat NIK, hal yang sama juga terjadi untuk mendapatkan NIK. Namun, tidak menutup kemungkinan kebijakan ini diberlakukan.

“Aturan tersebut bisa diterapkan, namun bila persentase vaksinasi sudah 80 persen sebagai upaya kita mengejar sisa penduduk yang belum mau divaksin. Apapun itu, kita akan melihat perkembangannya,” terangnya dikutip dari laman Kemendagri.

Sementara itu terpisah, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi menargetkan bisa memberikan vaksinasi sebanyak 80 persen, dari jumlah penduduk sebanyak 2.417.974 jiwa, pada akhir Desember 2021 ini.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah menjelaskan, secara global untuk dosis satu atau pertama mulai dari tenaga kesehatan, pelayan publik, remaja, lansia, dan masyarakat umum sekitar 350 ribu. Kemudian, dosis kedua sekitar 120 ribu. Sehingga total keseluruhan 479 ribu.

“Angka ini sekitar 19,8 persen, dari target sasaran sebanyak 2.417.974 jiwa di Kabupaten Bekasi,” ujarnya kepada Radar Bekasi, belum lama ini.

Dia mengaku, alokasi vaksin yang diberikan masih sangat rendah. Target akhir bulan Agustus 2021 ini, alokasi vaksin bisa selesai 50 persen. Artinya, 1,2 juta jiwa. “Memang kalau dilihat sampai hari ini masih rendah. Makanya kita akan bergerak lebih cepat lagi,” ungkapnya.

Untuk mencapai target itu, kata Alamsyah pihaknya sudah membuat skema percepatan, pertama penambahan sentral vaksinasi, mengingat saat ini baru ada di Stadion Wibawa Mukti saja. Kedepannya, akan menambah sentral vaksinasi di beberapa titik, di kecamatan-kecamatan.

Selain itu, dirinya juga akan meningkatkan kapasitas vaksinator di puskesmas-puskesmas. Dengan merekrut Institusi Pendidikan Kesehatan, mahasiswa-mahasiswa kesehatan yang tingkat akhir. Kemudian, relawan-relawan dari Karang Taruna, dan lainnya akan bergerak, untuk ikut membantu.

Untuk mendapatkan alokasi vaksin, dirinya berharap Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan bisa ikut membantu. “Kebetulan PJ Bupati itu kepala BPBD Provinsi, akses itu yang akan kita tempuh, supaya dapat alokasi yang besar,” tuturnya.

Menurutnya, sejumlah penyebab vaksinasi di Kabupaten Bekasi masih rendah, diantaranya minimnya keinginan warga untuk di vaksin, “Launching vaksinasi ini sekitar bulan Februari. Dari Februari sampai Mei itu masyarakat kita masih banyak yang menolak, takut, dan tidak percaya. Awal-awal itu hanya tenaga kesehatan saja, 20 persen itu bisa dicapai pada bulan Mei sampai Juli,” katanya.

Kemudian, penyebab kedua karena Kabupaten Bekasi sebagai daerah tahap kedua mendapatkan vaksin. Lalu, alokasi vaksin yang didapatkan belum sesuai dengan jumlah yang diinginkan. “Kita sudah memetakan, kemampuan kita melaksanakan vaksinasi sebenarnya sekitar 15 ribu perhari, tapi karena alokasi vaksin kita yang terbatas,” ucapnya. (sur/pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin