Berita Bekasi Nomor Satu

Selamatkan Uang Negara, bjb Gandeng Kejari

MIFTAH/RADAR BEKASI KERJASAMA : Kepala bank bjb cabang Bekasi, Ahmad Faizal (dua dari kiri) foto bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Laksmi Indriyah Rohmulyati (dua dari kanan), usai melakukan penandatanganan kerjasama, kemarin.

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Untuk membangun sinergitas dalam penyelamatan dan pemulihan keuangan negara, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) cabang Bekasi menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi. Kerjasama tersebut terwujud dalam penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU) antara kedua belah pihak, kemarin (4/8).

Kesepakatan bersama yang dijalin antara para pihak yang terlibat yakni tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.”Jadi kerja sama ini selain bentuk sinergitas antara bank bjb Cabang Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, juga bantuan hukum terhadap permasalah hukum,”kata Kepala bank bjb cabang Bekasi, Ahmad Faizal.

Pria kelahiran Sumatera Selatan ini mengaku, bentuk bantuan hukum yang dilakukan salah satunya yakni penyelamatan keuangan negara dalam permasalahan kredit macet. ”Kalau bank pasti ada kredit macet. Kalau tidak macet, perlu dipertanyakan. Nah, disini kami butuh bantuan Kejaksaan, khususnya masalah hukum,”terangnya.

Dia mengaku, ada sejumlah kredit bermasalah dan nasabah yang tidak kooperatif menunaikan kewajibannya terhadap pihak perbankan.“Kami memerlukan bantuan dan support aparat penegak hukum untuk bisa memberikan bantuan hukum terkait permasalahan itu tapi sesuai prosedur hukum yang ada,” katanya.

Kendati demikian, sebagai badan usaha perbankan milik pemerintah daerah dia mengaku akan melakukan penelusuran berapa nasabah yang bermasalah dan meneliti terlebih dahulu, sehingga diketahui penyebab terjadi masalah tersebut. Diharapkan dengan adanya bantuan hukum dan pertimbangan hukum tersebut mampu menyelesaikan permasalahan kualitas kredit di bank bjb meski saat ini sudah baik.

“Apalagi dalam kondisi Pandemi seperti ini, pasti ada masalah yang dihadapi nasabah. Untuk itu, kita akan telusuri terlebih dahulu, penyebabnya apa saja,”tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Laksmi Indriyah Rohmulyati, menjelaskan, tugas dan wewenang kejaksaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Pada pasal 30 ayat 2 disebutkan, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah, serta BUMN/BUMD.

Sedangkan di pasal 24 ayat (2) ditegaskan bahwa kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara dapat melakukan penegakan hukum dan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada instansi pemerintah maupun BUMD lainnya. Dia mengaku, Kejaksaan mengapresiasi inisiatif bank bjb untuk menjalin kerja sama tersebut.

“Di sini kami hanya memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum, bukan sebagai debt collector. Saya mengapresiasi kerja sama ini, dan berharap bank bjb tidak sungkan-sungkan dengan kejaksaan. Semoga kerjasama ini dapat memberikan kontribusi positif,” tegasnya.(mif)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin