Berita Bekasi Nomor Satu

Mantan Kades Kembalikan Uang Hasil Sewa TKD Rp265 Juta

PERLIHATKAN BB: Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas (tengah), memperlihatkan Barang Bukti (BB) berupa uang senilai Rp265 juta saat memberi keterangan melalui pers release di kantor Kejari Kabupaten Bekasi. IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, CIKARANG PUSAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp265 juta. Uang tersebut merupakan hasil pengembalian dari Kepala Desa (Kades) Nagasari Kecamatan Serang Baru, yang bersumber dari hasil sewa Tanah Kas Daerah (TKD) yang disewakan kepada pengelola pasar.

Dalam kasus ini melibatkan dua kepala desa yang saling berkaitan, yakni Camin Mulyadi, menjabat kades sebelumnya dan Markim, kades berikutnya.

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas mengatakan, praktik korupsi ini berlangsung pada tahun anggaran 2017. Terdakwa, Camin, didakwa menyalahgunakan wewenang dengan menyewakan tanah kas desa pada tahun tersebut.

Namun, hasil dari sewa itu tidak disetorkan ke negara melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, aksi yang dilakukan Camin, telah merugikan negara sebesar Rp265 juta.

“Hasil penyidikan yang kemudian diikuti penghitungan BPKP, negara dirugikan Rp265 juta dari tahun anggaran 2017. Dan kami telah menerima utuh seluruh kerugian negara itu karena sudah dikembalikan,” terang Ricky.

Ia menjelaskan, uang itu dikembalikan Camin secara bertahap. Pertama sebanyak Rp66 juta, tahap kedua sebesar Rp159 juta, dikembalikan saat sidang.

Kendati uang korupsi telah dikembalikan, namun Ricky memastikan, proses hukum tetap berjalan. Pengembalian uang tidak menghapus proses hukum yang kini sedang berjalan, sesuai ketentuan pasal 4 Undang-undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.

“Kalau untuk meringankan hukuman bisa jadi, tapi tidak menghentikan proses hukum terdakwa,” ucap Ricky.

Sedangkan Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Kabupaten Bekasi, Hatmoko menambahkan, ini berawal dari pengembangan kasus yang ditangani Polres Metro Bekasi, terhadap terdakwa Martam yang menjadi kepala desa setelah terdakwa Camin Mulyadi.

Terdakwa Camin, menyalahgunakan pengelolaan tanah kas desa yang dijadikan Pasar Pasir Kupang. Tanah seluas 6.000 meter persegi itu disewakan kepada dua perusahaan, yakni CV Persada dan CV Blue Sistem selaku pengelola pasar.

“Uang hasil sewa ini seharusnya masuk ke kas desa, tapi oleh terdakwa tidak disetorkan dan malah digunakan untuk kepentingan pribadi,” bebernya.

Atas perbuatan-nya, terdakwa dituntut pasal primer, yakni pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001, serta subsider pasal 3 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.

“Tuntutan minimal empat tahun primer dan subsider tiga tahun. Sidang sedang berproses, Rabu (1/9) agenda sidang penuntutan,” pungkasnya. (and)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin