Berita Bekasi Nomor Satu

Lima Tahun, Polisi Abaikan Laporan Kasus Penganiayaan

Bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan ke Polsek Tambun.

RADARBEKASI.ID, CIKARANG PUSAT – Belum adanya tindak lanjut proses hukum atas peristiwa penganiayaan Iqbal, anak seorang pengemudi ojek daring atau online (ojol), Mohammad Sachroni (45), menjadi catatan bagi Polres Metro Bekasi.

Pasalnya, laporan polisi ke Polsek Tambun bernomor B/1478/TPL-1/XII/2017/Polsek Tambun, tidak ada kejelasan.

Kepada Radar Bekasi, Mohammad Sachroni menceritakan, dia hanya ingin memperjuangkan nasib anaknya yang tidak bisa sekolah karena perlakuan penganiayaan sejumlah orang yang ia kenal.

Kata dia, laporan atas penganiayaan terhadap anaknya itu terjadi sejak 2017 lalu. Namun hingga saat ini, proses hukum ada perkembangan karena pelaku tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya kenal pelaku yang telah menganiaya anak saya, bahkan yang mengikat dan yang menganiaya sudah mengakui perbuatannya. Namun anehnya kenapa polisi tidak menetapkan sebagai tersangka orang yang telah melakukan penganiayaan terhadap anak saya,” sesal Sachroni.

Kecewa terhadap pelayanan pihak kepolisian, terutama Polsek Tambun, Sachroni, telah melaporkan kasus itu ke berbagai lembaga. Diantaranya, Komnas HAM, dan Propam Polda Metro Jaya.

Terakhir, pada 26 Agustus 2021, Sachroni telah dimintai keterangan oleh Propam Polres Metro Bekasi, dan beberapa hari kedepan anaknya yang merupakan korban juga akan kembali dimintai keterangan.

Sachroni berjanji, tidak akan menyerah untuk mencari keadilan demi sang buah hatinya itu. Walaupun kasusnya sudah berlangsung hampir lima tahun silam.

Akibat jadi korban penganiayaan, anaknya Iqbal sempat menjalani perawatan intensif. Bahkan tidak bisa sembuh seperti sediakala. Ia menderita stroke, kesulitan jalan, penglihatan terganggu, dan lainnya. Selain itu juga, saat ini Iqbal harus terus berobat berjalan.

“Anak saya tidak bisa beraktivitas seperti anak-anak yang lain, dan melanjutkan sekolah atau bekerja karena stroke yang dideritanya selama tiga tahun lebih belakangan ini,” ucap Sachroni.

Bahkan, dirinya juga sempat berkomunikasi dengan Kapolsek Tambun, yang kala itu Kompol Rahmad Djatmiko, dan kini menjadi Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi.

“Saya dua kali berkomunikasi langsung dengan Pak Rahmad, yang kebetulan menjabat sebagai kapolsek. Pertama, di Polres Metro Bekasi, kedua di Polsek Tambun. Meski demikian, tetap tidak ada kepastian hukum,” tutur Sachroni.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Rahmad Djatmiko, saat dikonfirmasi, tidak merespon. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin