Berita Bekasi Nomor Satu

Usulkan Pelonggaran Aktivitas Ekonomi

ILUSTRASI: Aktivitas kawasan perkotaan terlihat di wilayah Kota Bekasi, belum lama ini. Pemkot Bekasi mengajukan pelonggaran aktivitas ekonomi ke pemerintah pusat. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengusulkan adanya pelonggaran aktivitas ekonomi, guna menggenjot pendapatan daerah yang baru mencapai 63,37 persen dari total target Rp 5,7 triliun.

Terkait usulan pelonggaran, Pemkot Bekasi berencana berkirim surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), dan Menteri Kesehatan (Menkes).

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan bahwa ada kekhawatiran keuangan daerah tidak bisa membiayai belanja daerah sampai dengan akhir tahun. Hal ini dilatarbelakangi oleh masih terbatasnya aktivitas perekonomian secara ketat.

Padahal Kota Bekasi tidak memiliki potensi pendapatan daerah lain, selain jasa dan perdagangan sebagai penghasil pajak dan retribusi.

Pusat perbelanjaan telah dibuka beberapa pekan ini, itu pun disebut masih sangat terbatas. Sektor lain yang menjadi sumber penerimaan daerah adalah sektor usaha kepariwisataan dan hiburan, sampai dengan saat ini belum dibuka.

Menunggu keputusan boleh atau tidaknya uji coba operasional usaha jasa kepariwisataan serta hiburan, Kota Bekasi tengah mempersiapkan hal ini. Pemkot Bekasi mengklaim situasi Covid-19 sampai dengan saat ini makin membaik.

Catatan pada tanggal 7 September kemarin jumlah kasus aktif 0,20 persen atau 168 kasus, dengan catatan kematian 1,32 persen.

“Kita ingin meski kita berada di daerah aglomerasi, ingin memohon tentunya kepada pak Mendagri, pak Menko Marves, untuk bisa memberikan kelonggaran kepada pemerintah kota. Karena kita nggak punya potensi lain selain jasa dan perdagangan,” katanya.

Langkah untuk membuka aktivitas perekonomian lebih longgar ini menurut Rahmat harus dilakukan memasuki semester kedua tahun ini. Pelonggaran aktivitas perekonomian masyarakat di level tiga dibandingkan dengan level empat masih belum banyak berpengaruh, pertumbuhan ekonomi belum menunjukkan perbaikan.

“Kalau kita rem terus ini ekonominya, nanti di akhir Desember khawatir banyak belanja-belanja kita yang nggak bisa subsidi, artinya tidak bisa kita penuhi,” tambahnya.

Realisasi Pendapatan Daerah sampai dengan pekan pertama bulan ini tercatat diangka Rp3,3 triliun atau 69,37 persen. Sementara untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari target Rp2,5 triliun, realisasi PAD menyentuh Rp1,5 triliun atau 52,35 persen.

“Yang masih terdampak banget itu hiburan, masih di 18 persen dari target Rp 60 miliar,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Aan Suhanda.

Dari hasil laporan pada pertengahan bulan Agustus lalu, capaian pendapatan daerah masih sebesar 55 persen, sedangkan PAD Rp1,4 triliun. Diakhir bulan ini capaian penerimaan PAD ditarget sudah berada di angka 70 persen.

Realisasi PAD ini oleh Anggota Komisi III, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Adhika Dirgantara disebut masih relatif rendah dibandingkan dengan tahun 2020 lalu, juga pada saat pandemi Covid-19. Capaian PAD tertinggi sampai pertengahan bulan Agustus lalu adalah Pajak Bumi Bangunan sebesar 64 persen, sedangkan yang paling rendah adalah pajak hiburan masih di angka 17 persen.

“Capaian PAD saat ini masih rendah dibandingkan tahun lalu,” ungkapnya.

Meskipun dalam situasi pandemi, beberapa catatan Dirgantara adalah pemetaan lebih serius bisa dilakukan oleh Bapenda untuk menggali potensi PAD. Selanjutnya, adalah digitalisasi dalam penarikan PAD.

“Dua PR Bapenda itu pemetaan potensi pendapatan, inovasi dan digitalisasi pemungutan pajak, karena potensi menguapnya masih besar,” tukasnya.

Sejauh ini, Kota Bekasi bersiap untuk ujicoba usaha sektor jasa pariwisata dan hiburan, meskipun saat ini belum dibuka. Dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 39, terdapat klausul ujicoba yang dimaksud, jenis usaha yang akan diuji coba akan diatur lebih dalam oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), persiapan dilakukan sambil menunggu ketentuan detail tersebut.

“Sambil menunggu itu kita memproses, yang pertama bahwa pelaku usaha kita sosialisasikan,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi, Moh Ridwan.

Pelaku usaha akan diminta untuk memberikan pengajuan kepada pemerintah kota, selanjutnya dipastikan ke lokasi usaha telah memenuhi ketentuan protokol Kesehatan yang berlaku. Syarat lainnya yang telah disusun adalah memastikan seluruh karyawan dan pengunjung sudah divaksin, juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin