Berita Bekasi Nomor Satu

Polisi Gulung Tiga Kelompok Jaringan Curanmor

PERLIHATKAN BB: Kapolsek Tarumajaya, AKP Edy Suprayitno (kanan), bersama jajarannya, memperlihatkan barang bukti (bb) hasil kejahatan saat ungkap kasus di Polsek Tarumajaya, Selasa (14/9). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, TARUMAJAYA – Tiga kelompok pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Tarumajaya, berhasil dibekuk aparat kepolisian.

Dari tiga kelompok tersebut, terdapat empat orang pelaku, yakni Sunaryo Wicaksono, Nanang (DPO), Yusup, Eki Setiawan, dan Angga Budi Lestari. Mereka sudah melakukan aksi pencurian sebanyak lima sampai enam kali di wilayah hukum Polsek Tarumajaya.

Kapolsek Tarumajaya, AKP Edy Suprayitno mengatakan, modus tiga kelompok curanmor ini berbeda-beda saat melakukan aksinya. Untuk kelompok pertama, Sunaryo Wicaksono dan Nanang (DPO), kedua pelaku ini melakukan aksinya secara berkeliling dengan sasaran kendaraan yang terparkir tidak dikunci ganda.

Apabila sudah menemukan targetnya, pelaku bernama Sunaryo langsung menghampiri kendaraan dan membawanya. Lalu pelaku Nanang, mendorong kendaraan menggunakan kaki atau distep. Kemudian kelompok dua, Yusup dan Eki, mencari kendaraan yang tidak terpantau oleh pemiliknya, mereka menggunakan kunci leter T saat melakukan aksinya.

Lalu kelompok ketiga, Angga, pelaku ini melakukan aksinya di tempat sepi dengan mengancam korbannya menggunakan senjata tajam berupa celurit maupun golok. Saat korbannya ketakutan, pelaku langsung membawa kendaraan itu. Para pelaku ini tidak segan-segan melukai korbannya apabila melakukan perlawanan.

“Empat tersangka itu ada tiga kelompok dengan modus operandi berbeda-beda,” ujar Edy kepada Radar Bekasi, Selasa (14/9).

Dari pengakuan para pelaku, kata Edy, sampai saat ini mereka sudah melakukan aksinya sebanyak lima sampai enam kali di wilayah hukum Polsek Tarumajaya. Kemudian, terakhir melakukan aksinya di Segara Makmur. Hasil curian itu, mereka jual dengan harga kisaran Rp2 juta sampai Rp3 juta.

Adapun barang bukti (bb) yang berhasil diamankan, tiga unit sepeda motor dari berbagai merk, senjata tajam, kunci leter T, termasuk berbagai kunci kendaraan, pakaian pelaku, dan plat nomor.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dan hukuman lima tahun penjara. (pra)

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin