Berita Bekasi Nomor Satu

KSAN Tolak Pengajuan Delapan Eselon II

Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan.

RADARBEKASI.ID, CIKARANG PUSAT – Pengajuan draf mutasi yang diajukan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ditolak. Sebab, ada delapan kepala dinas yang baru menjabat dan kurang dari satu tahun.

“Saya sudah mengajukan mutasi eselon II, ternyata dikembalikan karena ada delapan kepala dinas yang baru menjabat kurang dari setahun, dan tidak boleh digeser,” ujar Dani, saat ditemui di kantornya, Kamis (16/9).

Kata dia, sesuai dengan yang dipaparkan pengisian jabatan kosong, akan diawali dengan pengisian eselon II yang merupakan pemimpin tertinggi dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

”Pada open bidding, kan dari eselon II baru mengisi kekosongan eselon 3 dan 4, begitu dan seterusnya. Nah untuk eselon II ini kan harus izin KASN. Dan saya sudah mengajukan izin, tapi KASN ternyata menjawab, harus dilampirkan rencana rotasi mutasinya, dan dilakukan cek lagi (job feed). Karena saya ingin mengevaluasi semua eselon II, maka saya ajukan izin job feed seluruhnya,” terang Dani.

Lanjut Dani, akhirnya dilakukan job feed itu untuk yang sudah memenuhi syarat. “Jadi, kami harus mengajukan lagi nama yang diganti. Sekarang sudah keluar izin job feed-nya, dan minggu depan kami akan membentuk panitia job feed untuk tim seleksinya,” ujarnya.

Ia menambahkan, kemungkinan panitia job feed akan bekerja selama satu minggu untuk melakukan seleksi seluruh eselon II, kecuali yang delapan orang, masih kurang dari satu tahun.

“Nanti, dari hasil job feed itu, baru saya susun rencana pergeseran. Baru saya ajukan izin lagi untuk pelantikan,” bebernya.

Kata Dani, adapun kendala atau lamanya proses pengisian kekosongan jabatan eselon II, itu semua izin bukan hanya dari KASN.

”Alurnya adalah untuk meminta izin ke KASN, Gubernur, Mendagri. Jadi, saya harus menunggu terlebih dahulu jawaban dari tiga surat itu dan dilakukan berkali kali,” tutu Dani. (and)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin