Berita Bekasi Nomor Satu

Penerapan Sistem OSS Terkendala Perangkat

BUNDARAN KAWASAN: Pengendara bermotor melintas di bundaran kawasan industri MM2100 Cibitung Kabupaten Bekasi, Kamis (16/9). Kabupaten Bekasi masih menjadi rating investasi tertinggi se-Jawa Barat. ARIESANT/RADAR BEKASI

CIKARANG PUSAT – Kondisi pandemi selama hampir dua tahun belakangan, nilai investasi di Kabupaten Bekasi masih tergolong tertinggi se Jawa Barat dengan total mencapai Rp37 triliun.

Hanya saja, dengan adanya kebijakan baru yang mengacu pada Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), proses perizinan menjadi salah satu kendala bagi kalangan pengusaha karena harus melalui perangkat.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Sutia Resmulyawan menjelaskan, untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat membuka usaha masih terkendala permasalahan teknis.

Faktor utamanya adalah keterbatasan perangkat yang dimiliki agar bisa mengakses sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau yang biasa disebut sebagai Online Single Submission (OSS).

“Untuk saat ini, kendalanya adalah pirantinya di mana perangkat di kami harus di upgrade dan ke depan hal ini akan terus kami maksimalkan, sekaligus juga membuka ruang bagi para investor untuk berkonsultasi,” terang Sutia, Kamis (16/9).

Ia mengakui, kendala yang sering muncul adalah sinkronisasi server OSS dari pusat terganggu, sehingga tak bisa diakses oleh Dinas PMPTSP Kabupaten Bekasi.

“Kalau daftar NIB kan dari pusat. Nah, kadang pada perangkat kami sering terganggu dan bermasalah,” ucapnya.

Meski demikian, Sutia memastikan, bahwa permasalahan tersebut akan bisa diselesaikan, setidaknya dalam waktu dua bulan ke depan.

Bahkan, pihaknya sangat mendukung program penyederhanaan perizinan terutama bagi pengusaha kecil yang hendak mengurus NIB setelah UU Ciptaker disahkan.

Dengan adanya NIB, pelaku usaha sangat dimudahkan dalam pengurusan izin usaha awal yang diperlukan untuk pendirian badan usaha atau badan hukum, karena SIUP, TDP, API dan kepabeanan, sudah terintegrasi ke dalam satu izin, yakni NIB melalui OSS.

“Sampai sekarang, kami masih terus berusaha untuk melakukan penyempurnaan perangkat, sehingga proses pelayanan perizinan bagi pengusaha atau investor tidak ada kendala, dan bisa lebih mudah. Tapi pada dasarnya, mekanisme ini cukup bagus dan simpel akan tetapi masih dalam proses penyempurnaan,” terang Sutia.

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) meresmikan secara langsung Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko di Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi kantor Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Rabu (9/8) lalu.

Dalam laporan-nya, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa sistem OSS Berbasis Risiko ini dibangun sejak bulan Maret 2021, dan telah diterapkan sejak Rabu, (4.9). Bahlil menegaskan, bahwa perizinan berusaha menggunakan sistem OSS Berbasis Risiko sesuai dengan intisari dari UU Ciptaker, yaitu kemudahan berusaha. Prinsip perizinan berusaha menjadi pasti, mudah, efisien, dan transparan.

“Jadi, tidak ada alasan lagi untuk adik-adik kita yang menjalankan UMK itu mengatakan kalau izin perlu biaya. Itu tidak ada lagi. Tidak perlu ketemu Menteri, Kepala Daerah, cukup lewat OSS, dia akan mendapatkan izin. Karena itu termasuk skala rendah,” jelas Bahlil.

Bahlil juga menerangkan, bahwa dalam implementasi sistem OSS Berbasis Risiko ini, masih akan terus dilengkapi dan dikembangkan. Kementerian Investasi/BKPM dengan pihak pengembang, telah menyusun rencana sistematis untuk membuat sistem yang nyaman dan mudah digunakan.

“Setelah kami tes, Insha Allah keberhasilan sistem ini sudah 83 persen, sementara 17 persen masih dilakukan penyesuaian,” ujar Bahlil. (and).

Solverwp- WordPress Theme and Plugin