Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Kegiatan Skala Besar Masih Dibatasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Warga Kota Bekasi yang ingin melangsungkan resepsi pernikahan berskala besar, masih harus menahan diri. Pasalnya, Pemerintah Kota Bekasi masih membatasi kegiatan berskala besar, meskipun pemerintah pusat telah mengizinkan berbagai kegiatan seperti konser, konferensi, pernikahan, pameran dagang, hingga olahraga.

Ya, sejauh ini Pemerintah Kota Bekasi masih berpedoman pada surat edaran terakhir perpanjangan PPKM level 3 sampai 4 Oktober mendatang. Akad nikah diperbolehkan untuk dilaksanakan di gedung pertemuan dengan maksimal 30 orang yang hadir.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengaku tidak ingin terburu-buru mengizinkan kegiatan berskala besar. Dia mengaku masih mempertimbangkan izin kegiatan yang melibatkan masyarakat dalam jumlah besar serta evaluasi terhadap situasi penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.”Yang pertama saya akan evaluasi dulu, karena saya sedang fokus bagaimana menghabiskan 751 ribu (dosis) vaksin yang ada,” katanya, Selasa (28/9).

Dalam skala besar atau kecil kegiatan yang dilakukan di wilayahnya, kunci utama pada pelaksanaan kegiatan tersebut adalah pelaksanaan protokol kesehatan. Maka, meskipun pemerintah pusat telah memberikan izin, protokol kesehatan berikut dengan sarana dan prasarana harus tetap disediakan dan dijalankan.

Pemerintah Kota Bekasi juga tengah menunggu izin anak dibawah usia 12 tahun masuk ke dalam mal, sebelumnya hal ini diyakini dapat mendongkrak pengunjung mal yang sejak diuji coba belum menyentuh kapasitas maksimal 50 persen. Rahmat meminta kepada warga Kota Bekasi untuk tetap bersabar sampai beberapa aktivitas masyarakat mulai dilonggarkan.”Coba lihat seminggu ini keluarnya apa lagi, kan kalau sebenarnya kita itu dari jumlah vaksin di (wilayah aglomerasi) juga kan paling tinggi,” tukasnya.

Diizinkannya gelaran resepsi berskala besar disambut baik oleh Wedding Organizer (WO) di Bekasi. Saat ini pengusaha jasa wedding tengah bersiap kembali beroperasi, salah satunya menggelar resepsi pernikahan yang sempat tertunda selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat hingga PPKM level.

Pedoman pelaksanaan kegiatan berskala besar ini mengikuti beberapa pedoman yang telah diatur oleh pemerintah yakni mengedukasi seluruh partisipan, pedoman pelaksanaan kegiatan sebelum dimulai, memastikan skrining kesehatan, alat pendukung kesehatan cukup dan mudah diakses, ketaatan protokol kesehatan, merujuk kasus positif yang terdeteksi untuk isolasi mandiri atau perawatan, dan memastikan tidak ada kasus positif lolos kembali ke daerah asal sampai karantina selesai.

Setidaknya ada enam hal yang harus dihindari ketika kegiatan berskala besar dilakukan. Diantaranya yakni, kondisi pandemi di suatu daerah, potensi penularan akibat jarak dan sirkulasi udara, hingga durasi kegiatan yang terlampau lama.

Pengusaha WO di Bekasi mengaku, selama pelaksanaan PPKM darurat hingga PPKM level nyaris usaha jasa yang tetap beroperasi hanya tata rias dan busana pengantin untuk akad nikah. Pasalnya, ada sejumlah ketentuan dalam pelaksanaan PPKM darurat dan level yang tidak memungkinkan pihaknya menerima jasa pernikahan paket all in dan besar.

“Kalau dengar ceritanya begitu sih, itu kan angin segar sebetulnya. Kita juga kan makin kesini (situasi Covid-19) semakin menurun levelnya, makin banyak kelonggaran-kelonggaran,” kata Pemilik Wedding Gallery House Of Verza, Setiadi Wibowo.

Selama masa pandemi ini, ia mengaku masih berpikir dua kali untuk melayani jasa pernikahan dengan paket besar atau lebih dari 500 undangan. Situasi ini dialami hingga perpanjangan PPKM level terakhir kali bagi Kota Bekasi, dimana pada level 2 resepsi hanya diizinkan untuk dihadiri 20 undangan.

Ia mengaku masih khawatir dengan ketentuan-ketentuan selama pandemi Covid-19, yang berarti melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan. Setelah resmi diizinkan, maka ia tengah bersiap untuk melaksanakan resepsi pernikahan kliennya yang sempat tertunda.

“Kurang lebih pendingan aku kemarin masih ada enam, yang tadinya all in jadi akad dulu. Ada yang akad dulu resepsinya dipindahin, ada yang langsung akad dan resepsi nya di pindahkan (tanggal pelaksanaannya),” sambungnya.

Bukan tanpa masalah, perubahan tanggal pelaksanaan akad dan resepsi ini membuat perhitungan penyelenggaraan kegiatan harus disesuaikan kembali. Sejauh ini, tidak ada persiapan yang cukup berat yang harus dilakukan, pasalnya ia tidak memilih untuk mengurangi karyawan hingga merumahkan.

Honor 17 karyawan di internal WO miliknya masih bekerja selama resepsi penuh dengan pembatasan. Untuk tetap mendapatkan honor, belasan karyawannya harus berpikir untuk menciptakan media promosi, inovasi, dan produk baru untuk dipasarkan pada saat resepsi pernikahan sudah diizinkan digelar.

Pelonggaran penyelenggaraan kegiatan resepsi pernikahan ini diharapkan dapat memulihkan aktivitas bisnis sehingga menambah penghasilan.”Ini nombok banget buat bayar karyawan, dan ini semuanya merasakan sih, bukan saya saja,” tukasnya.

Menyambut izin resepsi pernikahan nanti, ia tidak berencana untuk merubah biaya jasa pernikahan. Sedikit membuka rahasia, pertama yang dilakukan adalah menawarkan program penjualan jasa pernikahan untuk menarik pelanggan.

Sekedar diketahui, pemerintah mengizinkan penyelenggaraan kegiatan besar di tengah masyarakat, tetapi dengan kewajiban mengikuti pedoman yang ditetapkan. Hal ini dilakukan sebagai upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional, khususnya di sektor pariwisata.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyampaikan, kebijakan ini untuk mempertimbangkan perlunya mewadahi aktivitas masyarakat agar produktif dan aman dari Covid-19. “Pemerintah kini dapat mengizinkan untuk mengadakan perhelatan dan pertemuan berskala besar yang melibatkan banyak orang, asalkan mematuhi pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan,” kata Johny. (mif/sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin