Berita Bekasi Nomor Satu

PPKM Diperpanjang Lagi, Tito Terbitkan Dua Inmendagri, Yuk Simak Isinya

Mendagri Tito Karnavian. IST/Jawa Pos.
Mendagri Tito Karnavian. IST/Jawa Pos.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Sebagai tindak lanjut perpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan dua Instruksi Mendagri (Inmendagri).
Dua Inmendagri tersebut adalah Inmendagri 47/2021 dan Inmendagri 48/2021.Inmendagri 47/2021 tentang PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 5 Oktober 2021 sampai 18 Oktober 2021.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3, dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen,” tulis Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan lewat pesan elektroniknya di Jakarta, Selasa (5/10).

Untuk Inmendagri 48/2021 adalah instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4, 3, 2, dan level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 5 Oktober 2021 sampai 18 Oktober 2021.
Penetapan level wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Penetapan itu ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun dari target vaksinasi

Ketentuan penurunan level kabupaten/kota dari level 3 menjadi level 2 dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.

Kemudian, penurunan level kabupaten/kota dari level 2 menjadi level 1 dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.

Untuk kabupaten/kota dengan level 2 pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 dan tetap berada pada level 2 atau level 1 berdasarkan indikator yang ditentukan per 4 Oktober 2021 akan diberikan waktu 2 minggu untuk mencapai target vaksinasi sesuai yang diatur Inmendagri 48/2021.

Ketentuannya apabila target vaksinasi tidak tercapai dalam 2 minggu, maka kabupaten/kota akan naik ke level 3. (wsa)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin