RADARBEKASI.ID, BEKASI – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual dan Perilaku Seksual Berisiko diminta tidak berubah menjadi regulasi yang membuka ruang stigmatisasi terhadap kelompok tertentu.
DPRD Kota Bekasi memastikan aturan tersebut harus berlaku umum, inklusif, dan tidak diskriminatif. Jaminan itu disampaikan Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi saat menerima audiensi DPC Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) dan Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kota Bekasi, Kamis (10/9/2026).
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari penjaringan aspirasi masyarakat menjelang finalisasi Raperda yang tengah dibahas DPRD. Sejumlah masukan disampaikan agar regulasi yang lahir tidak sekadar menitikberatkan pada aspek penindakan, tetapi juga memperkuat pencegahan, edukasi kesehatan masyarakat, dan rehabilitasi.
Sardi mengatakan, Raperda tersebut memiliki dua fokus utama, yakni pencegahan dan rehabilitasi. Edukasi dinilai penting untuk mencegah perilaku berisiko sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan pemahaman yang tepat.
“Ini berkaitan dengan kampanye pencegahan perilaku penyimpangan seksual, kemudian yang kedua adalah fokus pada rehabilitasinya,” kata Sardi.
Ia menegaskan, Raperda tidak boleh diarahkan untuk menyasar atau mendiskriminasi golongan tertentu. Pembahasannya juga telah melalui proses harmonisasi bersama Kanwil Hukum dan Kanwil HAM Provinsi Jawa Barat.
“Amanat ketentuan perundang-undangan yang disampaikan oleh Kumham Provinsi demikian, tidak boleh diskriminatif, tidak boleh untuk golongan tertentu, tapi lex generalis, jadi berlaku untuk semuanya,” tegasnya.
Menurut Sardi, keterlibatan masyarakat dalam pembahasan justru dibutuhkan agar regulasi yang dilahirkan DPRD tidak kehilangan perspektif sosial. Aspirasi dari berbagai kelompok diharapkan dapat memperkaya substansi sebelum Raperda ditetapkan menjadi perda.
Ketua DPC PIKI Kota Bekasi Pdt. Saud Sigalingging mengapresiasi sikap DPRD yang membuka ruang dialog di tengah dinamika sosial yang berkembang. Ia berharap Raperda tersebut benar-benar menjadi instrumen hukum yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
“Harapan kami Ranperda ini menjadi instrumen hukum yang betul-betul membawa manfaat serta kebaikan bersama,” ungkapnya.
Senada, Ketua DPC GAMKI Kota Bekasi Togu Silalahi menyambut positif komitmen DPRD untuk memastikan Raperda tidak melahirkan stigma maupun perlakuan diskriminatif terhadap kelompok tertentu.
“GAMKI menghargai komitmen DPRD yang menyetujui agar Ranperda fokus pada edukasi kesehatan masyarakat dan pemulihan korban,” ucapnya.
GAMKI juga menyatakan siap terlibat dalam mendukung implementasi regulasi tersebut setelah ditetapkan. Pelibatan masyarakat dinilai penting agar perda nantinya tidak berhenti sebagai produk hukum, tetapi benar-benar bekerja sebagai instrumen pencegahan dan perlindungan masyarakat. (sur)











