Berita Bekasi Nomor Satu

Modal Data Palsu, Komplotan Ini Bobol Home Credit

Ilustrasi penipuan secara online. Foto: shutterstock.
Ilustrasi penipuan secara online. Foto: shutterstock.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Modus operandi pelaku kejahatan di Indonesia makin canggih. Perusahaan sekelas Home Credit Indonesia berhasil dikelabuhi dengan data pribadi palsu.

Beruntung, aksi kejahatan ini dibongkar polisi. Dua pelaku berinisial UA dan SM telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran.

“Kasus penipuan disertai pemalsuan, korbannya PT Home Credit Indonesia. Waktu kejadian Juni 2021,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Rabu (13/10).

Modus operandi para pelaku dengan membeli data pribadi seseorang lengkap dengan KTP dan foto memegang KTP dari akun Telegram atas nama Raha.

Sebelum menjalankan aksinya, tersangka terlebih dahulu membeli dengan harga Rp 7,5 juta untuk status dan data pribadi berupa selfi sambil memegang KTP.

Setelah mendapat data pribadi tersebut, pelaku kemudian belanja secara daring di e-commerce Tokopedia. Mereka membeli emas dan telepon seluler (ponsel) karena kedua benda ini mudah dijual kembali.

Pelaku kemudian memilih sistem pembayaran melalui Home Credit Indonesia dan menggunakan data pribadi seseorang yang dibeli di akun telegram tersebut.

Selang berjalannya waktu, pihak Home Credit kemudian melakukan penagihan kepada pemilik data KTP tersebut. Sudah pasti, penagihan itu ditolak karena pemilik KTP merasa tidak pernah mengajukan permohonan pinjaman ke Home Credit Indonesia.

“Ada 150 data fiktif yang ditemukan dan melakukan transaksi menggunakan Home Credit,” ujarnya.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Polda langsung melakukan penyelidikan dan mendapati ada empat pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap kedua tersangka di Jakarta.Sementara dua tersangka lainnya masih buron.

Polisi telah melakukan penahanan kepada kedua tersangka dengan persangkaan Pasal 30 juncto Pasal 46 atau Pasal 32 UU ITE serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara 12 tahun.

“Kami lapis lagi di UU Nomor 3 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara,” kata Yusri. (wsa)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin