Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Kontraktor Tertipu Rp180 Juta

Illustrasi Kontraktor

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Oknum karyawan PT Adhi Persada Properti (APP) berinisial ARW dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh kontraktor lantaran diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp180 juta.

Perbuatan ARW dilakukan dengan modus menjanjikan proyek pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun anggaran 2020.

Pekerjaaan pembangunan gedung BLK ini terletak di wilayah Provinsi Jawa Barat. Terlapor meyakinkan korbannya, Posman Sirait (58) mendapatkan pekerjaan tersebut dengan syarat menyetorkan sejumlah uang.

“Anggarannya berasal dari Kemenaker, tapi dengan syarat harus saya menyetorkan uang fee koordinator lapangan Rp180 juta terlebih dahulu,” kata Posman, Kamis (4/11).

Uang ratusan juta tersebut dua kali disetorkan, pertama melalui rekening terlapor senilai Rp20 juta pada pertengahan November 2020. Setoran kedua dilakukan langsung tunai Rp160 juta di kantor terlapor di kawasan Bekasi Timur Kota Bekasi.

Sesuai janji, pekerjaan tersebut akan didapat Posman pada 8 Desember 2020, namun hingga saat ini tidak juga didapat. Akhir Oktober lalu adalah janji terakhir terlapor akan mengembalikan uang ratusan juta tersebut. Hingga kemarin membuat laporan kepolisian yang Posman tidak kunjung dikembalikan oleh terlapor.

“Saya tidak mau dengar lagi alasannya, yang jelas saya minta uang saya dikembalikan,” tambahnya.

Saat ditanya perihal ini, ARW mengakui telah menerima uang senilai Rp180 juta yang dimaksud. Namun, ARW mengaku hanya sebagai perantara.

“Benar saya menerima uang dari Posman, tapi saya itu kan cuma perantara,” singkatnya. (sur/pms)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin