Berita Bekasi Nomor Satu

Revisi Perda RTRW, Usulkan Perbup RDTR

PENATAAN KAWASAN: Salah satu kawasan industri Greenland International Industrial Center (GIIC), melakukan penataan, di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Senin (29/11). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, CIKARANG PUSAT – Salah satu upaya mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), perlu diterbitkan regulasi untuk melakukan penataan ruang yang jelas.

 

Hal ini disampaikan aktivis Muda Bekasi Raya, Jaelani Nurseha kepada Radar Bekasi, Senin (29/11). Kata dia, setelah diparipurnakannya Raperda RDTR yang kala itu melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bekasi, namun hingga saat ini, belum juga ada sebuah regulasi yang dibuat secara detail.

 

“Regulasi itu diperlukan dalam pemanfaatan ruang yang menjadi rujukan untuk pengambilan kebijakan,” ujar pria yang akrab disapa Jae ini.

 

Menurut dia, dengan adanya regulasi, dapat mengatur pemanfaatan ruang yang ada, dengan tetap mengedepankan hak masyarakat.

 

Salah satunya, Ruang Terbuka Hijau (RTH) Prasarana Sarana Utilitas (PSU). Kemudian, dalam rangka pembangunan infrastruktur seperti jalan, drainase, termasuk melakukan penanganan banjir, serta bencana daerah, perlu ada kebijakan.

 

“Banyaknya investor yang menanamkan modal di Kabupaten Bekasi, sangat mempengaruhi terjadinya carut marut dalam penataan ruang. Sehingga, dampak banjir serta bencana daerah, masih menjadi evaluasi penting bagi Pemkab Bekasi dalam penanganannya,” beber Jae.

 

Dalam hal ini, penting sekali kepala daerah untuk mengambil kebijakan melalui tim koordinasi tata ruang daerah, melakukan penataan dan pemanfaatan ruang di Kabupaten Bekasi, tanpa menghalangi para investor, dengan tetap mematuhi peraturan atau regulasi yang ada.

 

Sebelumnya, untuk meningkatkan investasi di Kabupaten Bekasi, termasuk melakukan penataan tata ruang, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi, akan mengusulkan pembuatan regulasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang RDTR.

 

”Rencananya, untuk Perbup tersebut, akan kami rampungkan tahun 2022 mendatang,” tutur Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra, belum lama ini

 

Hanya saja, menurut Beni, pihaknya harus terlebih dahulu merevisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 12 tahun 2011, yang melibatkan DPRD Kabupaten Bekasi.

 

Ia menambahkan, untuk mensinkronisasikan penataan tata ruang, banyak pihak yang harus dilibatkan. Diantaranya, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian PUPR, dan unsur wilayah daerah perbatasan.

 

“Regulasi Tata Ruang ini memang penting,  sehingga tidak ada penyalahgunaan lokasi oleh para investor. Kemudian, tidak menyalahi aturan dalam pemanfaatan ruang,” terang Beni. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin