Berita Bekasi Nomor Satu

UMK Tidak Naik, Buruh Pasrah

Illustrasi DEMO UMK: Sejumlah buruh dari berbagai serikat pekerja di Kota Bekasi melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Disnaker Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Selasa (17/11). Disnaker Kota Bekasi menawarkan UMK ke dewan pengupahan sebesar 3,27 persen. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

CIKARANG PUSAT – Ribuan buruh yang tergabung dalam aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM), mendatangi kantor Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), Senin (29/11).

Kedatangan mereka ke Bandung, untuk mengawal surat rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang dikeluarkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bekasi, Ahkmad Marjuki.

Sekretaris Jenderal Aliansi Buruh Bekasi Melawan, Amir Mahfud membenarkan, jika para buruh yang ada di Kabupaten Bekasi, mendatangi Pemprov Jabar, untuk mengawal surat rekomendasi dari Plt Bupati Bekasi, terkait kenaikan UMK. Pasalnya, penetapan untuk kenaikan upah tingkat kota dan kabupaten, paling lambat itu tanggal 30 November 2021.

“Kami berusaha menekan gubernur, agar pro ke buruh, sehingga ada kenaikan UMK. Karena masih ada waktu, dan penetapan paling lambat 30 November. Perwakilan buruh yang berangkat dari Kabupaten Bekasi, ada seribuan,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Senin (29/11).

Menurut Amir, informasi dari Pemprov Jabar, bahwa penetapan kenaikan UMK, berdasarkan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam PP tersebut, kenaikan UMK disetiap daerah hanya sebesar satu persen, dan ada juga yang tidak naik. Kemudian, Kabupaten Bekasi, bagian daerah yang UMK 2022 tidak naik.

“Berdasarkan PP 36 itu, Kabupaten Bekasi, tidak ada kenaikan. Makanya kami ke Bandung untuk mengawal, dan berharap ada keajaiban,” tuturnya.

Amir mengaku, rekomendasi kenaikan UMK dari kabupaten maupun kota, harus mengacu ke PP 36. Langkah gubernur itu, berdasarkan pernyataan presiden, bahwa PP 36 itu masih berlaku, walaupun sudah ada Undang-Undang Cipta Kerja.

“Pernyataan presiden itu, membuat gubernur kembali pada posisi untuk menetapkan kenaikan UMK berdasarkan PP 36 2021 tentang Pengupahan, dan surat edaran Kementerian Tenaga Kerja,” ucap Amir.

Misalkan, jika tidak ada kenaikan UMK tahun 2022, dia memastikan tidak ada langkah yang bisa dilakukan oleh para buruh.

“Kalau memang keputusannya nggak ada kenaikan, ya terima saja, mau bagaimana lagi, yang penting kami sudah berusaha. Selamat menikmati,” bebernya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengeluarkan usulan rekomendasi mengenai kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2022. Surat usulan rekomendasi kenaikan UMK Kabupaten Bekasi tahun 2022 tersebut, disampaikan secara tertulis yang ditandatangani oleh Plt Bupati Bekasi, Akhmad Marjuki, yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin