Berita Bekasi Nomor Satu

E-Warong Dipindah, TKSK Diduga Bermain

SUKAWANGI – Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Sukaringin, Kecamatan Sukawangi, mengeluhkan pemindahan warung elektronik gotong royong (e-warong) yang diperuntukkan mengambil bantuan. Pasalnya, e-warong yang baru ini, jaraknya mencapai empat kilo meter dari yang sebelumnya.

Pemindahan e-warong secara sepihak ini, dilakukan oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Kecamatan Sukawangi. Diduga, pemindahan tersebut, dilakukan karena adanya permainan dari oknum TKSK. Untuk diketahui, e-warong ini menjadi kepanjangan tangan pemerintah, dalam menyalurkan bantuan sosial (bansos).

Warga Desa Sukaringin, Misan mengatakan, saat ini penerima BPNT memang banyak yang mengeluhkan pemindahan e-warong tersebut. Alasannya, karena jaraknya lebih jauh dari tempat sebelumnya.

Secara keseluruhan, jumlah penerima BPNT di Desa Sukaringin, kurang lebih 500 orang. Sedangkan bantuannya berupa beras, ayam, buah-buahan, telur, dan kacang ijo.

“Jaraknya e-warong ini dengan sebelumnya, hampir empat kilo meter. Sehingga banyak penerima BNPT yang mengeluhkan,” ucap Misan kepada Radar Bekasi, Kamis (9/12).

Sementara itu, pemilik e-warong yang sebelumnya (dibekukan), Ahmad Fauzi menuturkan, tidak mengetahui alasan TKSK membekukan e-warong miliknya. Padahal, selama ini tidak ada keluhan dari masyarakat, karena memang sesuai dengan prosedur. Dia hanya meminta TKSK membenarkan edisi miliknya, tapi sampai sekarang tidak dikembalikan lagi.

“Jadi, pemutusan ini sepihak, nggak ada konfirmasi untuk pemutusan. Minimal, kalau mau diputus, ada konfirmasi,” sesalnya.

Menyikapi itu, Sekretaris Apdesi Kabupaten Bekasi, Abuy Jihad Abdillah menegaskan, terkait permasalahan pemindahan agen e-warong secara sepihak oleh oknum TKSK, memang hampir terjadi di setiap desa di Kabupaten Bekasi. Padahal, dalam pemberian bantuan tersebut, TKSK hanya sebatas mengawasi, yang memiliki kewenangan untuk e-warong adalah bank.

Ia sangat menyayangkan, kenapa pihak bank lebih condong mendengarkan oknum-oknum TKSK, untuk mempertanyakan e-warong layak apa tidaknya. Seharusnya, pihak bank mengkonfirmasi langsung ke ke pengurus wilayah, yakni kepala desa setempat.

“Ini terjadi hampir semua desa di Kabupaten Bekasi. Bahkan, yang lebih kami sayangkan, banyak oknum TKSK yang ikut campur dan intervensi terkait penyaluran BNPT. Kami menduga, ini ada permainan dari oknum TKSK, sebab itu bukan ranahnya mereka,” bebernya.

Mengenai kejadian yang terjadi di Desa Sukaringin, Abuy menilai sangat tidak baik pemindahan e-warong secara sepihak. Kenapa tidak ada konfirmasi ke e-warong yang lama. Misalkan, memang ada kesalahan maupun tidak mengikuti aturan dalam Pedoman Umum Program Sembako  (Pedum), kenapa tidak terlebih dulu dilayangkan surat secara resmi.

Dari informasi yang Abuy peroleh, pemilik e-warong yang lama, tidak pernah mendapat teguran, baik secara tertulis maupun lisan. Selain itu, pemindahan sepihak ini, juga berdampak kepada penerima bantuan yang mengeluhkan jarak. Hal itu dilihat langsung oleh dirinya sangat berkunjung ke Desa Sukaringin.

“Saat saya datang ke Desa Sukaringin, banyak kerumunan ibu-ibu yang mempertanyakan adanya pemindahan e-warong, dan jaraknya lebih jauh. Menurut saya, sangat tidak baik dan tidak bagus, kenapa adanya pemindahan e-warong secara sepihak,” bebernya.

Abuy berencana, akan melayangkan surat ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bekasi, mengenai persoalan yang terjadi di Desa Sukaringin, agar menertibkan oknum-oknum TKSK yang bermain di bawah.

“Kami akan layangkan surat ke Dinsos, untuk memperbaiki atau pun menertibkan oknum-oknum yang berupaya nakal di bawah, dan berimbas ke e-warong maupun masyarakat,” tandas Abuy.

Sayangnya, Camat Sukawangi, Parno Martono, enggan merespon saat Radar Bekasi meminta tanggapan perihal persoalan yang terjadi di wilayah. Walaupun memang nomor teleponnya aktif. Begitu juga dengan Kepala Dinsos Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin