RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penjelasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengenai penyebab Pemerintah Kabupaten Bekasi meraih opini disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum memuaskan Panitia Khusus (Pansus) XVI DPRD Kabupaten Bekasi. DPRD memilih menahan kesimpulan hingga seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dimintai keterangan.
Rapat perdana Pansus bersama TAPD, Senin (6/7), baru menjadi tahap awal mengurai penyebab opini disclaimer atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Ketua Pansus XVI DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar, mengatakan paparan TAPD masih sebatas menjelaskan proses pengelolaan keuangan daerah, mulai dari tahap perencanaan oleh Bappeda, pelaksanaan oleh BPKAD, hingga pengawasan oleh Inspektorat. Menurut dia, penjelasan tersebut belum cukup menjadi dasar bagi Pansus untuk menarik kesimpulan
BACA JUGA: Ade Kunang Meradang Disebut Penyebab Opini Disclaimer Kabupaten Bekasi
“Saat ini kami belum bisa menyimpulkan,” ujarnya usai rapat bersama TADP, Senin (6/7).
Dalam forum itu, pemerintah juga menyebut persoalan hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi ikut memengaruhi terbitnya opini disclaimer.
Sunandar menegaskan penilaian BPK tidak semata-mata melihat adanya persoalan hukum, melainkan menilai kelengkapan administrasi dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah.
“Penilaian BPK ini merupakan proses administrasi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan,” ujarnya.
Selama dua hari ke depan, Pansus akan memanggil seluruh OPD untuk menguji kesesuaian penjelasan yang telah disampaikan TAPD. Hasil pembahasan itu akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi DPRD kepada pemerintah daerah.
BACA JUGA: Soal LKPD Kabupaten Bekasi 2025 Opini Disclaimer, Pengamat: DPRD Juga Harus Bercermin
“Waktu dua hari ke depan akan kami maksimalkan yang nantinya akan diparipurnakan mendatang untuk disimpulkan sebuah rekomendasi untuk perbaikan bersama,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bekasi yang juga Sekretaris Daerah, Endin Samsudin, mengatakan setiap OPD menghadapi kendala yang berbeda dalam penyusunan laporan keuangan. Meski begitu, secara umum masih terdapat kekurangan data yang harus dilengkapi selama proses pemeriksaan BPK.
“Setiap perangkat daerah tentu kendalanya berbeda-beda. Tetapi secara umum memang ada kekurangan data yang harus kita lengkapi,” kata Endin, usai menghadiri rapat bersama Pansus XVI.
Endin mengakui persoalan hukum yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi turut memengaruhi proses administrasi penyusunan laporan keuangan. Pascapenanganan kasus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejumlah OPD terdampak sehingga pemenuhan dokumen tidak berjalan optimal.
BACA JUGA: Pemkab Bekasi Siapkan Tiga Langkah Usai Terima Opini Disclaimer
“Persoalannya mungkin dampak dari adanya masalah hukum dan sebagainya. Ada beberapa dinas kita yang memang terdampak, salah satunya karena sempat disegel, sehingga itu ikut memengaruhi,” ujar Sekda.
Menurut Endin, dampak tersebut tidak hanya dirasakan dari sisi administrasi, tetapi juga memengaruhi kondisi psikologis aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam penyusunan laporan keuangan.
“Ya, berdampak, walaupun mungkin tidak signifikan. Selain administrasi, faktor psikologis teman-teman juga agak terdampak. Karena itu sekarang kita fokus melakukan perbaikan dan pemulihan dengan kembali bekerja sesuai aturan,” katanya.
Untuk menindaklanjuti temuan BPK, Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah menyusun rencana aksi bersama seluruh perangkat daerah. Rencana itu akan menjadi acuan penyelesaian setiap rekomendasi agar tata kelola keuangan daerah dapat diperbaiki.
“Kami sedang mengambil langkah bersama perangkat daerah. Mereka yang memiliki tindak lanjut akan kami kumpulkan. Setelah pertemuan dengan perangkat daerah, baru akan disusun timeline atau rencana aksi penyelesaiannya,” jelas Endin. (and)











