Berita Bekasi Nomor Satu

Kerap Diancam Anak, Nenek Rodiah Minta Perlindungan Hukum

GARUK KEPALA: Nenek Rodiah, menggaruk kepala saat didorong menggunakan kursi roda oleh anaknya, menuju Kantor Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Rabu (15/12). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, CIKARANG UTARA – Nenek Rodiah (72), warga Kampung Gudang Huut, RT 003/003, Desa Sidang Mulya, Kecamatan Cibarusah, mendatangi Polres Metro Bekasi, bersama anak dan Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Cikarang, untuk mengajukan perlindungan hukum, Rabu (15/12).

Pasalnya, Nenek Rodiah yang tinggal bersama satu orang anaknya, kerap mendapat ancaman dari kelima anaknya, yakni Sonya Susilawati, Syarif, Ahmad Basari, Moamar Khadafi, dan Sopyana.

Kelima anak Nenek Rodiah ini, sempat meminta perlindungan hukum ke Polres Metro Bekasi, mengenai masalah sertifikat tanah yang dipegang oleh Rodiyah.

Nenek berusia 72 tahun yang duduk di atas kursi roda itu, meminta agar pihak kepolisian tidak melanjutkan proses hukum yang diajukan kelima anaknya tersebut.

Hal ini mengingat, diusia yang sudah tua, dan mengalami kelumpuhan. Sehingga, saat menjalani proses pemeriksaan, kondisinya sudah tidak mendukung.

“Saya minta agar proses hukum yang diajukan anak-anak saya dihentikan,” ucapnya saat ditemui di Polres Metro Bekasi.

Sementara, perwakilan PBH Peradi Cikarang, Syaripudin mengatakan, dalam perkara ini, pihak kepolisian harus mengedepankan hati nurani untuk penegakan hukum. Jangan sampai mengedepankan proses hukum, ada anak yang menggugat ibunya sendiri.

Oleh karena itu, ia bersama tim, dan Nenek Rodiah, meminta proses perlindungan hukum yang diajukan anak-anakya, tidak dilanjutkan. Apalagi, dari hasil putusan Pengadilan Agama Cikarang, sudah selesai, dengan memenangkan Rodiah.

“Misalkan tidak terima putusan tersebut, seharusnya, anak-anaknya ini banding, bukan mengajukan perlindungan hukum ke polisi,” ujar Syaripudin.

Selain itu, pihaknya juga berharap, Polres Metro Bekasi, melalui Polsek tempat Nenek Rodiah tinggal, bisa memantau. Mungkin dengan melakukan patroli secara rutin, maupun yang lainnya.

Hal ini mengingat, kelima anak-anaknya kerap datang dan mengancam orang tuanya. “Kami minta, ada perlindungan untuk Nenek Rodiah, sebab anak-anaknya kerap datang dan melakukan pengancaman,” imbuh Syaripudin.

Menyikapi itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Aris Timang mengungkapkan, kedatangan Nenek Rodiah ke Polres, bukan berdasarkan undangan, melainkan inisiatif sendiri.

Aris menegaskan, sampai saat ini, tidak ada laporan terhadap Nenek Rodiyah, melainkan meminta perlindungan hukum, yang disampaikan kepada anaknya, Sonya Susilawati.

“Tidak ada laporan atas nama Rodiah. Bu Sonya, hanya mengajukan perlindungan hukum mengenai masalah sertifikat tanah, yang dipegang oleh Nenek Rodiah. Kami sudah berikan hasilnya berupa surat kepada beliau (Sonya),” terang Aris.

Terkait langkah dari pihak kepolisian untuk menangani persoalan ini, lanjut Aris, sebelumnya sudah diupayakan mediasai kedua belah pihak, melalui polsek dan tokoh masyakat setempat. Namun tidak ada titik temu. Dalam hal ini, pihak kepolisian hanya berupaya untuk memediasikan.

“Kami hanya berupaya untu memediasi. Sebab, ini antara anak dan ibu. Mudah-mudahan, kuasa hukum dan Peradi, bisa menjembatani agar selesai dengan baik, kami dukung sepenuhnya,” ucap Aris.

Sebelumnya, lima putra/putri Rodiah, tega melaporkan ibu kandungnya ke Polres Metro Bekasi, hanya karena harta warisan.

“Ibu dilaporkan ke Mabes Polri, Polda, dan terakhir ke Polres Metro Bekasi. Padahal kondisi kaki saya sudah tidak bisa jalan, tapi tetap saja saya dilaporkan. Katanya saya gadein sertifikat tanah sebesar Rp 500 juta” tutur Nenek Rodiah kepada Radar Bekasi, saat ditemui di kediamannya, Rabu (1/12) lalu. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin