Berita Bekasi Nomor Satu

Catat Nih, Syarat Baru Mulai Hari Ini Naik Kereta Api di Masa Nataru

Penumpang masuk ke dalam area Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (1/7). Imbauan protokol kesehatan terus digalakan di beberapa fasilitas transportasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia mengeluarkan sejumlah ketentuan bagi calon penumpang yang hendak bepergian selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 112 Tahun 2021.

Aturan naik KAI bakal berlaku mulai 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022 atau berjalan selama 19 hari. Berikut perinciannya:

1. Calon penumpang berusia di atas 17 tahun – Wajib vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua).

Jika belum lengkap maupun disebabkan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam

2. Calon penumpang berusia 12-17 Tahun
– Vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.  – Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam.

3. Calon penumpang berusia di bawah 12 tahun

– Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam

– Wajib Didampingi orang tua Khusus poin aturan bagi calon penumpang berusia di bawah 12 tahun, yaitu wajib menunjukkan hasil RT-PCR, PT KAI Daop 1 Jakarta meminta orang tua atau pendamping untuk dapat mempersiapkan pemeriksaan tes RT-PCR dengan memperhitungkan jadwal keberangkatan.

Pasalnya, saat ini KAI belum memiliki layanan pemeriksaan RT-PCR di area stasiun.

“Selain itu, untuk hasil pemeriksaan RT-PCR juga membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan pemeriksaan antigen,” ucap Kepala Humas KAI Daop 1 Eva Chairunnisa dalam keterangannya, Jumat (17/12).

PT KAI Daop 1 Jakarta juga mengimbau agar penumpang yang akan berangkat pada periode Nataru yakni 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 untuk memperhatikan kembali seluruh syarat naik kereta yang berlaku. (mcr4/jpnn)