Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Buntut Memperkarakan Ibu Kandung

JADI TERSANGKA: Sonya bersama syarif digiring petugas kejaksaan kedalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Desa Sukamahi Cikarang Pusat, Rabu (22/12). Sonya bersama Sarif anak dari Nenek Rodiah ditahan petugas atas kasus pengrusakan.ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, Isak tangis mengiringi Sonya Susilawati dan Syarif Fadillah saat keluar dari gedung Kejaksaan Kabupaten Bekasi, usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

 

LAPORAN

KARSIM PRATAMA

CIKARANG PUSAT

 

“Bebaskan Bunda…Bebaskan Bunda…”teriak anak-anak Sonya Susilawati saat saat melihat ibu mereka digiring ke mobil tahanan. Sonya tidak sendiri, dia bersama adik ketiga Syarif Fadillah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam di kantor Kejaksaan Kabupaten Bekasi. Sekitar pukul 16:30 WIB, petugas Kejaksaan menggiring keduanya ke mobil tahanan yang sudah terparkir di Kejaksaan.

 

Proses penggiringan keduanya disambut isak tangis dari anak-anaknya yang sudah menunggu di depan pintu kantor Kejaksaan. Kondisi diperkeruh dengan adanya protes dari suami Sonya Susilawati dan ketiga saudara kandungnya. Mereka tidak terima keduanya ditetapkan sebagai tersangka, hal itu membuat proses penggiringan keduanya untuk masuk ke mobil tahanan sempat terhenti sejenak.

 

Sampai akhirnya, petugas yang berada dilokasi memaksa keduanya masuk ke dalam mobil tahanan, walaupun anak-anaknya menangis histeris. Keduanya, dibawa ke Polres Metro Bekasi.

 

Sonya Susilawati dan Syarif Fadillah, dua dari lima anak Rodiah (72) yang sebelumnya sempat melaporkan ibu kandungnya ke pihak kepolisian persoalan warisan. Keduanya, ditetapkan sebagai tersangka perusakan kendaraan milik Syuqi yang tidak lain adik kandungnya sendiri.

 

Selain itu, keduanya juga sempat merusak rumah ibu kandungnya, Rodiah (72) di Kampung Gudang Huut RT 003/003, Desa Sidang Mulya, Kecamatan Cibarusah.

 

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Bekasi, Taufik Akbar mengatakan, penahanan ini merupakan pidana murni yang dilakukan kedua tersangka. Mereka ditahan lantaran telah merusak satu unit mobil Toyota Rush milik Syuqi yang tidak lain adik kandungnya sendiri. Dalam kasus warisan ini, Syuqi dan Sonya cs berada di pihak berbeda. Keduanya disangka pasal 170 dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan dan pasal 406 junto pasal 55.

 

“Hari ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Sonya Susialsawati dan Syarif Fadilah. Perkara ini terkait pengrusakan barang berupa mobil rush milik korban. Perkara ini murni antara para tersangka dan korban yang merupakan adiknya sendiri yang bernama Syuqi,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Rabu (22/12/2021).

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengrusakan mobil itu masih berkaitan dengan persoalan warisan yang berujung pada dilaporkannya seorang ibu kandung. Pengrusakan itu dilakukan di kediaman Rodiah, di Kampung Gudang Huut RT 003/003, Desa Sidang Mulya, Kecamatan Cibarusah, dimana mobil biasanya di parkir.

 

Sebelum aksi perusakan, sempat terjadi pertengkaran besar antara kubu Sonya cs dan Syauki yang ada di posisi membela ibunya. Namun, pertengkaran itu tidak mereda malah semakin memanas. Puncaknya, Sonya cs melakukan pengrusakan terhadap mobil milik Syauki, diantaranya dilakukan dengan melempar beberapa kali menggunakan batu.

 

Aksi itu sempat diabadikan dalam video amatir oleh salah seorang anggota keluarga.

Selanjutnya, aksi pengrusakan itu dilaporkan ke kepolisian hingga berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan.

 

Menurut Taufik, penahanan terhadap Sonya dan Syarif dilakukan karena telah memenuhi dua syarat, yakni objektif dan subjektif. Secara objektif, kedua tersangka telah memenuhi syarat karena pasal yang dijerat memiliki ancaman hukum lebih dari lima tahun. Kemudian, pada syarat subjektif, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka mengulangi tindak pidana.

 

“Dikhawatirkan tersangka mengulangi lagi tindak pidana. Karena, berdasarkan hasil dari informasi dari korban yang melakukan permohonan perlindungan hukum, bahwa para tersangka mengintimidasi dari korban itu sendiri. Sehingga kami lakukan penindakan,” ucapnya.

 

Kata Taufik, pihaknya akan melakukan pemenuhan pemberkasan sebelum nantinya perkara dilimpahkan ke pengadilan. “Secara tahapannya kami penuhi berkas yang diperlukan sebelum ke persidangan. Untuk ancaman hukumannya, sesuai dengan pasal yang dikenakan yakni lima tahun enam bulan,” jelasnya.

 

Dalam persoalan ini sejumlah pihak sudah berupaya melakukan mediasi agar tercipta damai. Namun, upaya perdamaian yang telah dilakukan oleh tiga mediator, yakni Pengadilan Agama, Polsek Cibarusah dan Polres Metro Bekasi, namun tidak ada titik temu.

 

Seperti yang diutarakan Kuasa Hukum Pelapor, Muhammad Sirud. Dirinya  menjelaskan, sebelum ada penetapan tersangka, korban (pelapor) dan ibunya, sempat dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan. Dimana, pelapor dan ibunya ditanyakan mau berdamai apa tidak dengan terlapor (tersangka). Namun, pelapor dan ibunya tidak mau berdamai, karena sudah kesal.

 

Kekesalan tersebut disebabkan, karena saat beberapa kali proses mediasi tersangka tidak mau berdamai. Seperti, saat mediasi di Pengadilan, Polsek Cibarusah, dan terakhir Polres Metro Bekasi, tersangka tetap tidak mau berdamai dengan ibunya.

 

“Jadi ibu-nya sudah kesel, makanya nggak mau damai. Bahkan, sampai kiamat pun nggak mau damai, kata ibunya. Karena sempat diancam mau dibunuh. Ibunya minta mereka (kedua tersangka) ditahan, karena takut datang ke rumah,” jelasnya.

 

Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan clientnya ke Polsek Cibarusah pada tahun 2019 lalu, mengenai perusakan kendaraan. “Ini karena laporan mengenai perusakan kendaraan adiknya pelaku, yang membela ibunya. Termasuk rumah ibunya juga di timpukin. Sehingga menyebabkan ibunya ini takut,” tuturnya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Rodiah (72) terpaksa mendatangi Polres Metro Bekasi dengan mengenakan kursi roda untuk memenuhi panggilan polisi. Panggilan polisi ini rupanya terkait aduan yang dibuat lima orang anaknya terkait urusan warisan tanah, yakni Sonya Susilawati, Syarif, Ahmad Basari, Moamar Khadafi, dan Sopyana. Mereka mengadukan ibu kandungnya sendiri dengan tuduhan penggelapan surat-surat tanah warisan. (*)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin