Berita Bekasi Nomor Satu

KAI Turunkan Tarif Rapid Test Antigen di Lima Stasiun

KAI Turunkan Tarif Rapid Test Antigen di Lima Stasiun

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta, terus meningkatkan layanan kepada pengguna moda transportasi Kereta Api (KA), khususnya KA Jarak Jauh (KAJJ).

Mulai 1 Januari 2022, Daop 1 Jakarta, memberlakukan tarif baru untuk layanan rapid test antigen di stasiun, dari sebelumnya Rp 45.000, menjadi Rp 35.000.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menyampaikan, adapun persyaratan bagi yang ingin melakukan tes antigen di stasiun, para calon penumpang wajib sudah memiliki kode booking tiket.

“Jika setelah proses antigen mendapatkan hasil positif, maka bea tiket dapat dikembalikan 100 persen secara tunai di loket stasiun,” kata Eva dalam keterangan tertulis yang diterima Radar Bekasi, Sabtu (1/1).

Ia menjelaskan, di area KAI Daop 1 Jakarta, sejak awal Natal dan Tahun Baru (Nataru), terhitung 17 Des 2021 hingga saat ini, sekitar 80 ribu calon penumpang KA, memanfaatkan layanan tes antigen di Stasiun.

“Kami dari KAI Daop 1 Jakarta, terus mengimbau kepada calon penumpang, untuk memperhatikan dan melengkapi persyaratan saat naik KAJJ di masa libur Nataru, salah satunya adalah hasil negatif rapid test antigen, bagi calon penumpang di atas 12 tahun,” ucapnya.

Lanjut Eva, bagi calon penumpang yang melakukan antigen di stasiun, juga dihimbau agar proses dilakukan H-1 atau satu hari sebelum jadwal keberangkatan.

Menurutnya, dengan semakin terjangkaunya harga antigen, diharapkan calon penumpang dapat memanfaatkan layanan tes rapid test antigen dalam melengkapi persyaratan sesuai protokol kesehatan (prokes) yang telah ditetapkan.

“Dengan hadirnya layanan rapid test antigen di stasiun ini, merupakan hasil sinergi BUMN antara KAI dengan Rajawali Nusantara Indonesia, melalui anak usahanya, yaitu Rajawali Nusindo, Indofarma, melalui anak usahanya, Farmalab, serta pihak-pihak lain,”  terang Eva.

Selain itu, dia mengaku, PT KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, pada moda transportasi KA. (pay)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin