RADARBEKASI.ID, BANDUNG-Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil soal pengangkatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi diterima Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto hari ini, Jumat (7/1).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyerahkan surat pengangkatan Tri Adhianto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi.
Usai menyerahkan SK Plt Wali Kota Bekasi kapada Tri Adhianto, Emil meminta kinerja pegawai di Pemerintah Kota Bekasi dan pelayanan masyarakat tidak terganggu. Menyusul kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Tri Adhianto yang menjabat sebagai Wakil Wali Kota resmi menjadi Plt Wali Kota Bekasi setelah semua persyaratan dan dokumen rampung.
Dia memegang jabatan itu setelah Wali Kota Bekasi Rahman Effendi diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (5/1) siang. Dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi Proyek Barang dan Jasa serta Lelang Jabatan. (zar/mdk)