Berita Bekasi Nomor Satu

Sebelas Kurir Narkoba Ditangkap

PERLIHATKAN BB: Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, bersama jajarannya memperlihatkan barang bukti (bb) narkoba jenis sabu dan ganja, di Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (26/4). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, berhasil mengamankan sebelas tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan ganja yang kerap beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi.

Penangkapan ke sebelas tersangka di delapan lokasi berbeda, yakni R alias A (43), J (35), MT (26), AS (28), DA (48), S (44), R (34), DM (34), D (34), S alias S (44), dan YN (34).

Pejabat sementara (Pjs) Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Jamalinus LP Nababan menuturkan, sesebelas tersangka itu diamankan lantaran menjadi kurir narkoba. Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti (bb), diantaranya sabu seberat 272,5 gram, serta ganja dengan berat 3.036 gram.

“Semua tersangka saat ini menjadi kurir yang mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja,” ujar Jamalinus, saat ungkap kasus di Polres Metro Bekasi, Selasa (26/4).

Ironisnya, dua tersangka diantaranya adalah Ibu Rumah Tangga (irt), yakni DM (34) dan D (34). Kedua emak-emak itu mengaku menjadi kurir narkoba, untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

“Mereka ini menjual narkoba, ada yang punya pekerjaan, ada juga yang supir, dan IRT,” terangnya.

Menurut Jamalinus, para pelaku berhasil ditangkap dalam satu bulan belakangan ini di delapan tempat yang berbeda.

“Semua ini hasil pengungkapan kasus dari 5 Maret 2022 hingga 21 April 2022,” bebernya.

Akibat perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 serta Pasal 111 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai 20 tahun. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin