Berita Bekasi Nomor Satu

Awal Masuk, Empat ASN Bolos

ILUSTRASI: Sejumlah ASN berjalan memasuki Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Senin (9/5). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Selepas libur Lebaran sebanyak 1091 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi hadir saat apel perdana di Stadion Patriot Candrabhaga, Jalan A Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (9/5).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi Karto menerangkan, melalui laporan kehadiran pegawai saat apel perdana usai liburan lebaran pagi tadi sebanyak 1091 ASN yang hadir.

“Apel perdana Pemkot Bekasi dihadiri hanya Eselon 2, 3 dan 4 saja. Tercatat ASN yang mengikuti Apel di Stadion Patriot Chandrabaga terdapat sebanyak 1.091 orang,” ujarnya saat di konfirmasi, Senin (9/5).

Lanjut Karto, sebanyak empat orang ASN di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Bekasi, diketahui tidak hadir mengikuti apel perdana selepas liburan lebaran.

“Ada empat orang pegawai ASN yang tidak hadir pada saat apel perdana, mereka juga tidak ada keterangan lebih lanjut mengapa tidak hadir pada saat pelaksanaan apel,” kata Karto.

Diketahui dari ribuan ASN yang mengikuti prosesi Apel kemarin pagi, beberapa ASN yang diantaranya izin cuti dan sakit namun ada pula pegawai yang tidak hadir tanpa penjelasan yang jelas.

“Dari catatan kehadiran yang apel tadi (kemarin), tercatat sebanyak 8 orang izin sakit, 17 orang melakukan cuti, 7 orang izin berhalangan hadir, 4 orang tanpa keterangan,” jelasnya.

Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyampaikan saat apel perdana, para ASN yang tidak hadir sesuai jadwal akan mendapatkan sanksi.

“Kalau sanksi pastilah ada, bagi ASN yang tidak hadir pada Apel perdana ini karena kita sudah ada remunerasi, ada juga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) masa iya masih tidak hadir,” tegas Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto, Senin (9/5).

Adapun sanksi yang akan diberikan kepada ASN terkait dengan implikasi potongan dari yang mereka terima.”Itu menjadi waktu kumulatif, buat yang TKK tadi kan kalau tujuh hari dalam satu tahun tidak masuk bisa dilakukan pemutusan. Dan Kalau yang PNS (ASN) yang 45 hari itu bagian dari kumulatif, bukan dari hari ke hari. Tetapi apabila ada yang tidak hadirnya, akan ada sanksi yang menunggu,” tutupnya. (cr1).

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin