RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tim hukum Nyumarno menegaskan kliennya masih berstatus aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Status tersebut dinilai belum berubah karena hingga kini belum ada keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW).
Penegasan itu disampaikan Tim Hukum Pembela Nyumarno. Tim hukum juga meminta masyarakat tidak menyebut Nyumarno sebagai mantan anggota DPRD karena proses hukum terhadapnya masih berjalan.
“Status DPRD, Nyumarno masih aktif menjabat karena belum ada satu pun Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) atas dirinya,” tegas Tim Hukum Pembela Nyumarno, yang diwakili Riski Syah Putra Nasution, dalam keterangannya, Rabu (19/8/2026).
Nyumarno saat ini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan. Tim hukum menegaskan status tersebut tidak dapat disamakan dengan terpidana karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Proses hukum belum sampai pada putusan, sehingga status terdakwa tidak sama dengan bersalah,” ujarnya.
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Bekasi Sikapi Kasus Nyumarno, Badan Kehormatan Dewan Tunggu Putusan Inkrah
Menurut Riski, Nyumarno telah menjalani dua kali persidangan, yakni pembacaan dakwaan pada 5 Agustus 2026 dan sidang Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) pada 12 Agustus 2026. Hingga 18 Agustus 2026, Nyumarno disebut telah menjalani 20 hari penahanan di Lapas Kelas IIA Cikarang.
Dalam perkara tersebut, Nyumarno mengakui terjadi keributan di sebuah restoran di kawasan Lippo Cikarang. Namun, melalui tim hukumnya, Nyumarno membantah menjadi pelaku pemukulan.
“Klien kami mengakui secara terbuka adanya keributan di lokasi tersebut, namun menegaskan dengan tegas bukan merupakan pelaku pemukulan,” jelasnya.
Selain status hukum, tim pembela juga mempersoalkan sanksi internal partai berupa rekomendasi pemecatan terhadap Nyumarno. Menurut mereka, keputusan tersebut masih dapat ditempuh melalui mekanisme keberatan internal partai.
Tim hukum menyatakan telah mengajukan keberatan kepada DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum dan Advokasi serta Kepala Pusat Analisa dan Pengendali Situasi. Mereka juga mengajukan permohonan perlindungan hukum dan pembelaan kepada DPD PDI Perjuangan Jawa Barat.
“Rekomendasi pemecatan masih dapat dikoreksi melalui mekanisme keberatan internal, masih ada perlindungan hukum dan keadilan dari Mahkamah Partai dan DPP Partai, bahkan Nyumarno juga masih punya hak gugatan ke Pengadilan Negeri apabila ada hak politiknya yang dianggap dirugikan,” tuturnya.
Tim hukum juga meminta seluruh pihak menghormati proses persidangan dan tidak melakukan intervensi maupun membentuk opini sepihak.
“Kami dengan tegas meminta kepada oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menghentikan politisasi, hentikan intervensi, dan hormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Riski.
Mereka juga mengimbau masyarakat, khususnya konstituen Nyumarno di daerah pemilihan (Dapil) 7, agar tidak terprovokasi dan menyerahkan proses hukum kepada pengadilan.
Tim hukum menyatakan proses pembuktian perkara harus dilakukan sepenuhnya di hadapan majelis hakim dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Kesalahan hanya sah setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (oke)











