Berita Bekasi Nomor Satu

Cek Pelanggaran Izin Usaha, Hollywings Gunawarman Disidak Polda Metro Jaya

Cek Pelanggaran Izin Usaha, Hollywings Gunawarman Disidak Polda Metro Jaya
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel bar di Jakarta Selatan. Foto: Antara.

 

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyegel dua bar di Jakarta Selatan terkait dengan pelanggaran izin usaha dan kapasitas pengunjung pada Sabtu (14/5) dini hari. Sebelumnya sempat melakukan sidak di Hollywings Gunawarman.

Sebelum menyegel dua bar tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama aparat Pemprov DKI Jakarta juga melakukan inspeksi di beberapa lokasi, seperti PENN, Brotherhood, Hollywings Gunawarman, MsJackson, dan A/A Bar. Namun, di lokasi tersebut tidak ditemukan pelanggaran terkait dengan izin usaha dan kapasitas pengunjung.

“Ada dua tempat yang kami segel. Pertama itu Zodiac dan TCC (The Cocktail Club),” kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander di Jakarta.

Diungkapkan pula bahwa penyegelan tersebut lantaran ada sejumlah pelanggaran yang ditemukan oleh petugas gabungan.

“Kami segel dari Satpol PP segel sementara terkait perizinan dan jumlah kapasitas. Tadi juga ditemukan beberapa minuman keras tidak menggunakan cukai asli yang dikategorikan ilegal,” ujarnya.

Dony mengatakan bahwa inspeksi gabungan ke Hollywings Gunawarman pada Jumat (13/5) malam adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dengan tempat hiburan malam yang tidak mengantongi izin usaha dan menyalahi aturan izin lokasi usaha.

“Ini juga menyikapi keluhan masyarakat, apalagi beberapa lokasi tempat hiburan terletak di permukiman sehingga masyarakat terganggu musik masih ingar-bingar. Ini yang kami tertibkan,” pungkasnya. (wsa)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin