Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

Dua Pengedar Sabu dan Ganja Ditangkap

Pengedar Sabu dan Ganja Ditangkap
Polisi merilis penangkapan sabu dan ganja serta pengedarnya.

 

RADARBEKASI.ID, MEDAN SATRIA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan dua pelaku, yakni NS (36) pengedar sabu dan BS (21) pengedar ganja.

Keduanya ditangkap terpisah, NS (36) ditangkap di Jalan Sulawesi Raya Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Dengan barang bukti 303 gram sabu

Sedangkan BS (21) ditangkap di Kampung Rawa Bambu, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi dengan barang bukti 21.101 kilogram.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan, penangkapan NS dilakukan pada tanggal 27 April 2022. Kemudian BS ditangkap pada tanggal 2 Mei 2022.

“Keduanya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda serta barang bukti yang berbeda pula. NS, sabu 303 gram dan BS, ganja 21.101 kilogram,” kata Hengki kepada awak media, Selasa (17/5).

Kedua tersangka, sambung Kapolres, ditangkap karena ada informasi dari masyarakat. Dan sebelum ditangkap dilakukan penyelidikan selama satu Minggu baru akhirnya ditangkap dengan barang bukti.

Namun, kedua pelaku pengedar yang sudah lama karena dari hasil tangkapan ditemukan barang bukti yang lumayan banyak.

Hengki menyebut, NS dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2). Subs Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Selain itu, BS dikenakan Pasal 114 Subs Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau dapat diancam seumur hidup atau pidana mati,” ungkapnya. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin