Berita Bekasi Nomor Satu

Goodbye Masker

Illustrasi : Sejumlah pekerja mengenakan masker menunggu jam buka pusat perbelanjaan Sentra Grosir Cikarang (SGC) Kabupaten Bekasi, Senin (29/6). Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut maklumat larangan berkumpul guna mendukung pemerintah dalam penerapan kebijakan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). ARIESANT/RADAR BEKAS

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Seiring dengan meredanya kasus pandemi Covid-19, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk mencabut aturan wajib memakai masker di luar ruangan. Warga kini diperbolehkan tidak memakai masker di ruang terbuka dan di tempat-tempat dengan ventilasi yang cukup.

Ya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melonggarkan kebijakan penggunaan masker di luar ruangan. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah aspek. Keputusan tersebut diambil sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.

“Maka saya perlu menyampaikan beberapa hal. Yang pertama pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” kata Presiden Jokowi, dalam konferensi persnya Selasa (17/5) petang kemarin.

Masyarakat yang diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker adalah masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau di ruang terbuka. Kategori ruang terbuka ini tidak padat orang atau tidak dalam kerumunan orang.

Sedangkan di ruangan tertutup dan di dalam transportasi publik, masker tetap wajib dikenakan. Pengecualian lainnya dari pelonggaran penggunaan masker ini adalah kelompok lansia, masyarakat yang memiliki komorbid, serta masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek.

“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, Lansia, atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas,” ungkapnya.

Kebijakan pelonggaran kedua yang juga disampaikan kemarin adalah sektor pelaku perjalanan dalam dan luar negeri. Pelaku perjalanan yang dimaksud tidak perlu lagi melakukan tes bebas Covid-19 dengan catatan sudah menerima vaksinasi dosis lengkap.

Beberapa kegiatan masyarakat di Kota Bekasi masih dibatasi sampai dipastikan situasi tidak lagi membahayakan kesehatan masyarakat, salah satunya adalah kegiatan Car Free Day (CFD). Kegiatan ini sebelum pandemi rutin dilakukan akhir pekan, masyarakat Kota Bekasi berkumpul untuk berolahraga di ruas jalan tepat di pusat kota.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi masih akan mengevaluasi situasi yang terjadi di tengah masyarakat, terutama sejak masyarakat diminta untuk mewaspadai penyakit Hepatitis Akut Misterius yang baru-baru ini muncul.

“Kita masih monitor kondisi yang ada, karena ini dengan adanya Hepatitis Akut itu, ya kita lihat dulu perkembangannya sejauh mana,” kata Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto.

Tri memperkirakan dalam waktu dekat CFD akan kembali dibuka, terutama setelah DKI Jakarta sudah melakukan kebijakan serupa sebagai pusat aglomerasi Jabodetabek.

“Kita juga ikut, artinya bahwa jangan sampai nanti warga Kota Bekasi olahraganya malah di Jakarta, saya kira itu lah evaluasi,” tambahnya.

Terpisah, Epidemiolog Griffith University, Dicky Budiman memprediksi bahwa situasi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia akan jauh lebih baik tahun ini. Namun, ia tetap mengingatkan bahwa situasi saat ini belum sepenuhnya aman, sehingga pelonggaran seperti penggunaan masker ini harus benar-benar dikendalikan dengan terukur pada awal pelaksanaan.

Terutama pelonggaran penggunaan masker, ia menilai pelaksanaannya harus bijak dan tidak terburu-buru. Dicky menyampaikan bahwa dirinya sependapat dengan Presiden Jokowi bahwa pelonggaran aktivitas masyarakat dilakukan secara bertahap, setidaknya masa transisi selama enam bulan sebelum dievaluasi.

“Karena begini, penggunaan masker ini adalah suatu perilaku yang mudah, murah, efektif dalam mencegah penularan penyakit yang ditularkan melalui udara seperti halnya Covid-19 ini. Dan apalagi dikombinasikan dengan akselerasi atau peningkatan cakupan vaksinasi,” paparnya.

Kombinasi penerapan protokol kesehatan dengan vaksinasi dinilai sangat signifikan dalam memperbaiki situasi pandemi.

Konteks penggunaan masker di luar dan dalam ruangan hemat Dicky, tidak semua aktivitas di luar ruangan mengizinkan masyarakat tidak memakai masker. Sirkulasi udara menjadi kata kunci diizinkan atau tidaknya masyarakat beraktivitas tanpa mengenakan masker, aktivitas di luar ruangan dengan sirkulasi udara tidak memadai disebut beresiko.

Maka, masyarakat harus bisa menilai secara mandiri potensi resiko dalam situasi dan kondisi tertentu saat beraktivitas. Komunikasi risiko dalam bentuk edukasi harus disampaikan kepada masyarakat secara memadai, sehingga masyarakat dapat menilai secara mandiri terkait potensi resiko.

“Ini saya dalam situasi yang aman nggak untuk tidak memakai masker, atau saya harus pakai masker, nah itu yang harus diterjemahkan lebih detail. Kalau presiden okelah secara umum begitu, nah sekarang para menteri, para dirjen, atau kepala dinas ini harus memberikan penjelasan,” imbuhnya.

Selain itu, Dicky juga mengingatkan ancaman virus turunan dari varian Omicron yang disebut lebih efektif menular, cakupan vaksinasi tiga dosis mesti terus ditingkatkan. Di salah satu negara yang telah mengizinkan warganya melepas masker, Australia, cakupan vaksinasi dosis ketiganya sudah diatas 70 persen.

Data evaluasi penanganan Covid-19 Kota Bekasi sepekan pasca puncak arus mudik lebaran tidak menunjukkan peningkatan signifikan. Di awal bulan Mei, kasus aktif tercatat 91 dengan tambahan kasus baru hari yang sama 10 kasus.

Sedangkan data terbaru per tanggal 16 Mei kemarin, kasus aktif tercatat lebih sedikit, sebanyak 74 kasus dengan tambahan kasus baru di hari yang sama 3 kasus.

Pasca mudik lebaran kemarin, beberapa upaya telah dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi, diantaranya mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh layanan kesehatan untuk melakukan pemeriksaan awal dengan swab antigen dan akselerasi vaksinasi.

“Kemudian petugas kesehatan atau puskesmas mengedukasi masyarakat untuk tetap menjalankan Prokes,” ungkap Kepala Dinkes Kota Bekasi, Tanti Rohilawati beberapa waktu lalu. (Sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin