Berita Bekasi Nomor Satu

Dokumen Belasan Parpol Tak Lengkap

BERI KETERANGAN : Anggota KPU Idham Holik saat menyampaikan konferensi pers penutupan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu. ISTIMEWA/RADAR BEKASI

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tahap pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah ditutup 14 Agustus 2022 kemarin. Sejumlah dinyatakan belum melengkapi semua dokumen yang jadi syarat sah peserta Pemilu.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik, dalam jumpa pers penutupan masa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin dini hari (15/8).

Idham menjelaskan, parpol yang dinyatakan belum lengkap dokumennya masih dilakukan pemeriksaan dokumen oleh tim KPU RI.”(Ada) 16 parpol yang telah mendaftar. Dokumen sedang diperiksa, kemungkinan besar hari ini kami lanjutkan konpersnya,”ujar Idham.

Sementara itu, untuk parpol yang sudah dinyatakan lengkap dokumen pendaftarannya, dan berstatus didaftar, merupakan sisa dari total parpol yang telah mendaftar ke KPU RI, yakni 40 parpol.”Jadi ada 24 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap,” demikian Idham.

Idham menjelaskan, KPU akan mengakumulasi dokumen pendaftar Senin (15/8) dini hari. Jika hingga Minggu (14/8) pukul 23.59 WIB dokumen partai yang diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tidak lengkap, proses pendaftaran partai tersebut tidak bisa dilanjutkan.

Partai yang dokumennya tidak lengkap hingga 23.59 WIB akan dinyatakan tidak mendaftar untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024. “Bagi mereka yang membawa dokumen lengkap sebelum pukul 23.59 WIB, kami akan cek itu. Apabila betul-betul dipastikan lengkap, kami terbitkan tanda terima pendaftaran walaupun itu melampaui pukul 23.59 WIB,” tambahnya.

Terpisah,  Komisioner KPUD Kota Bekasi divisi Teknis, Ali Syaifa mengakui, pihaknya sampai saat ini belum melakukan penyusunan jadwal untuk tahapan verifikasi administrasi terhadap para parpol yang telah mendaftar di KPU RI, sebab masih tunggu informasi parpol-parpol mana saja yang sudah terdaftar dan ada di wilayah Kota Bekasi.

“Jadi, untuk tahap verifikasi administrasi oleh kami di KPU Kota/Kabupaten masih nunggu rilis resmi KPU RI terkait parpol-parpol yang sudah dinyatakan lengkap berkasnya, karena masih 10 parpol yang belum lengkap dan kini KPU RI berikan waktu hingga malam ini buat melengkapinya,” kata Ali Syaifa saat ditemui di kantor KPU Kota Bekasi, Senin (15/8).

Dia mengaku tak mau mendahulukan apa yang belum menjadi kewenangannya untuk menyampaikan karena tahapan saat ini pun masih menjadi domain dari KPU RI, termasuk terkait berapa banyak parpol yang mendaftar itu ada di Kota Bekasi dan bakal di verifikasi administrasi oleh pihaknya.

Ali menegaskan, saat ini jajaran KPU Kota Bekasi terus menyiapkan berbagai hal untuk menghadapi tahapan yang dikerjakan itu, diantaranya menyiapkan SDM petugas operator yang akan bertugas melaksanakan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, sehingga dalam tahapan itu berjalan dengan lancar dan sukses sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Nanti apabila sudah ada informasi dari KPU dan jadwal verifikasi administrasinya segera saya kabari ya. Yang jelas, saat ini kita belum menyiapkan itu karena masih tunggu rilisnya KPU RI terkait parpol yang akan diverifikasi,” pungkasnya. (mhf/mif/rmol)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin