Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkab Bekasi Mulai Terapkan Ijazah Elektronik bagi Lulusan SD dan SMP

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mulai menerapkan sistem ijazah elektronik (e-Ijazah) bagi lulusan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan ini diharapkan mempercepat layanan administrasi pendidikan sekaligus memudahkan verifikasi keaslian ijazah.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman, mengatakan penerapan e-Ijazah merupakan bagian dari transformasi digital di bidang pendidikan. Sistem tersebut ditujukan untuk memudahkan sekolah, lulusan, hingga institusi yang membutuhkan verifikasi dokumen pendidikan.

“Kebijakan e-Ijazah membawa dampak positif yang luas bagi ekosistem pendidikan. Proses verifikasi ijazah oleh institusi pendidikan lanjutan maupun dunia kerja menjadi jauh lebih mudah, cepat, dan akurat,” ujar Imam, Kamis (6/8).

Ia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung transformasi digital pendidikan nasional yang berkelanjutan dan inklusif.

Imam menjelaskan, bagi sekolah penerapan e-Ijazah membuat administrasi lebih modern, mengurangi penggunaan dokumen fisik, serta menghemat waktu dalam proses penerbitan. Sementara bagi lulusan, ijazah elektronik memudahkan akses karena dokumen tidak mudah hilang atau rusak.

“Lembaga atau instansi yang melakukan verifikasi ijazah juga dapat memastikan keaslian dokumen secara lebih praktis melalui sistem digital,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Kabupaten Bekasi, Yan Yan Akhmad Kurnia, mengatakan setiap e-Ijazah akan menggunakan tanda tangan elektronik kepala sekolah sehingga tidak lagi memerlukan tanda tangan basah.

“Kalau tanda tangan basah, pengecekan asli atau tidaknya cukup sulit,” ujarnya.

Menurutnya, ijaza elektronik ini juga dilengkapi barcode yang dapat dipindai untuk memastikan keaslian dokumen.

“Kalau barcode tinggal dicek saja, nanti langsung terlihat apakah asli atau tidak,” jelasnya.

Meski berbentuk elektronik, e-Ijazah tetap dapat dicetak oleh pemiliknya layaknya dokumen Kartu Keluarga (KK). Namun, keabsahan dokumen tetap mengacu pada barcode dan sistem elektronik.

“Jadi nanti seperti KK, tinggal dicetak saja. Manfaatnya mempercepat penandatanganan di sekolah, memudahkan siswa, dan mengantisipasi dokumen hilang,” ujarnya.

Ia memastikan e-Ijazah tetap memiliki nomor ijazah sebagaimana dokumen sebelumnya. Data lulusan juga telah terintegrasi dengan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Yan menegaskan, kebijakan tersebut baru berlaku untuk satuan pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bekasi, yakni SD dan SMP. Adapun jenjang SMA masih menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Mulai diterapkan tahun ini untuk lulusan tahun ajaran 2025/2026 di SD dan SMP,” tandasnya.(and)