Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkot Bakal ”Kehilangan” Ratusan Pegawai

ILUSTRASI: Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bekasi ketika berjalan di lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bakal kehilangan ratusan pegawai. Sebanyak 700 lebih pegawai memasuki masa purnabakti atau pensiun di tahun 2022. Hal itu juga menjadi penyebab kosongnya beberapa jabatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Tahun ini, pegawai yang masuk masa pensiun beragam, ada pejabat eselon II, III, IV hingga staff. “Ada sekitar 700 pegawai pemerintah, termasuk pejabat eselon II, III, IV dan para staf nya telah memasuki masa pensiun di tahun ini,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi Karto.

Pensiunnya sejumlah pejabat Pemkot Bekasi membuat beberapa posisi kepala OPD saat ini diisi pelaksana tugas (Plt). Rotasi dan mutasi 87 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bekasi Kamis, (18/8) belum menutupi sejumlah kekosongan di beberapa OPD.

“Beberapa struktur sudah terisi, tapi memang masih ada beberapa OPD yang belum terisi sehingga masih diisi oleh Plt. Karena beberapa pejabat telah memasuki masa pensiun, maka terjadilah kekosongan ini,” tambah Karto.

Sejauh ini posisi pimpinan OPD yang masih diisi Plt diantaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Anak dan juga Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan).

“Tiga struktur ini kosong karena masih menunggu proses pengisian, tapi kalau yang Disperkimtan ini belum bisa terisi karena belum inkrah (persoalan hukum,red),” jelasnya.

Lanjut Karto, proses pengisian kekosongan pejabat di beberapa OPD membutuhkan proses yang cukup lama. Sebab adanya keterbatasan kewenangan Plt Wali Kota Bekasi.

“Kita sendiri ingin kekosongan ini bisa segera terisi, tetapi Plt Wali Kota Bekasi sendiri memiliki kewenangan yang terbatas. Jadi prosesnya memang agak lama sedikit,” pungkasnya.

Diketahui selama ditangani pelaksana tugas, untuk proses rotasi mutasi harus persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (dew).


Solverwp- WordPress Theme and Plugin