Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Jasa Raharja Serahkan Santunan ke 10 Orang Meninggal Korban Kecelakaan Maut Sultan Agung

Isak tangis mewarnai pemberian santunan kepada 10 korban meninggal di Jalan Raya Sultan Agung.

 

RADARBEKASI.ID, MEDANSATRIA – 10 ahli waris dari korban yang meninggal kecelakaan di Jalan Raya Sultan Agung depan SDN Kota Baru 2 dan 3 Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi, menerima santunan dari Jasa Raharja, Kamis (1/9).

Penyerahan santunan diberikan  langsung kepada ahli waris, yakni kepada keluarga korban yang meninggal di aula Kelurahan Kali Baru Kecamatan Medansatria Kota Bekasi, Kamis (1/9).

Usai memberikan santunan kepada keluarga korban, Direktur Operasional PT. Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana menyampaikan duka mendalam atas musibah yang menimpa keluarga korban.

“Kami dari Jasa Raharja mengucapkan duka cita mendalam dan prihatin atas musibah yang menimpa saudara-saudara kita di Jalan Sultan Agung kemarin,” kata Dewi sapaan akrabnya kepada media.

Berdasarkan data PT. Jasa Raharja, ada 10 korban meninggal dunia dan 23 lainnya mengalami luka dan dirawat di rumah sakit.

Korban meninggal dunia, Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris, yang ditransfer melalui rekening.

“Hari ini secara simbolis penyerahan santunan pada ahli waris yang meninggal dunia, tetapi sebetulnya seluruh santunan sudah kami transfer kemarin sore ke rekening masing-masing ahli waris yang sah,” ucapnya.

Sedangkan untuk korban luka-luka Jasa Raharja sudah memberikan jaminan kepada rumah sakit bagi perawatan korban dengan nominal Rp 20 juta per orang.

“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan setiap korban kecelakaan lalulintas yang meninggal dunia, mendapatkan perlindungan dasar sebesar Rp 50 juta dan untuk yang luka-luka diberikan jaminan garanti letter pembayaran ke rumah sakit maksimal Rp 20 juta per korban,” terangnya.

Kemudian, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.010/2017 tentang besaran Santunan dan Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalulintas Jalan.

Karena memang besaran jaminan itu diatur oleh menteri keuangan, maksimal Rp 20 juta. Tetapi sudah terintegrasi ke layer berikutnya jadi ada BPJS.

“Sesuai dengan jaminan yang dimiliki oleh masing-masing korban, jadi nanti otomatis rumah sakit akan berpindah jaminannya,” tukasnya.

Pemberian santunan disaksikan sejumlah pejabat Camat dan Lurah. Tangis langsung pecah dari para keluarga korban meninggal saat penyerahan santunan. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin