Berita Bekasi Nomor Satu

Penghentian Rapat Komite Sekolah Ganggu Program Kerja

ILUSTRASI: Sejumlah kepala sekolah saat mengikuti sosialisasi Pergub Nomor 44 Tahun 2022 tentang komite sekolah. Penghentian rapat komite sekolah dapat menghambat program kerja. ISTIMEWA

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pelaksanaan rapat komite sekolah di seluruh jenjang pendidikan SMA, SMK, SLB negeri di wilayah Jawa Barat dihentikan untuk sementara waktu. Kebijakan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi ini dinilai dapat menghambat program kerja.

Penghentian itu menyusul aksi ketua komite sekolah di salah satu SMA Negeri di Kota Bandung yang mempermalukan orangtua siswa saat rapat pembahasan dana sumbangan sekolah.

Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah III Asep Sudarsono menyampaikan, pihaknya telah memberikan imbauan agar komite sekolah tidak melaksanakan rapat sementara waktu.

“Sesuai dengan instruksi, kami sudah melakukan arahan melalui kepala sekolah kepada komite agar tidak melakukan pertemuan orangtua terlebih dahulu untuk sementara waktu,” ujar Asep kepada Radar Bekasi, Kamis (15/9).

Belum lama ini, KCD telah melakukan sosialisasi mengenai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2022 tentang komite sekolah. Dalam Pergub disebutkan komite boleh menggalang dana, sesuai Bab II Kedudukan, Tugas, dan Fungsi pasal 3 ayat 1 huruf b.

Asep mengungkapkan, biasanya saat awal tahun ajaran baru komite bersama orangtua melaksanakan rapat. “Sosialisasi terkait Pergub kan sudah selesai, biasanya setelah itu komite akan melakukan rapat bersama dengan orangtua. Nah agar tidak menimbulkan kesalahan, KCD Wilayah III meminta untuk tidak melakukan kegiatan pertemuan terlebih dahulu sampai instruksi lebih lanjut dari Kadisdik Jabar,” ucapnya.

Sementara, Ketua Forum Komunikasi Komite Sekolah (FKPP) SMA Kabupaten Bekasi Sardi mengungkapkan, kebijakan penghentian rapat untuk sementara waktu akan berdampak terhadap program kerja komite.

“Terkait putusan yang telah dibuat oleh Kadisdik, tentu saja akan menghambat program kerja komite,” ujar Sardi.

Ia mengaku terkejut dengan keputusan tersebut. “Saya juga sedikit kaget dengan himbauan lisan yang diberikan Kadisdik Jabar, karena kami sendiri telah merencanakan untuk mengadakan rapat bersama setelah sosialisasi Pergub disampaikan KCD. Jadi untuk sementara waktu kami akan coba melakukan koordinasi dengan KCD terlebih dahulu,” ucapnya.

Menurutnya, komite sekolah cukup membantu dalam memajukan dunia pendidikan. Ia tak mempermasalahkan jika tidak ada sumbangan melalui komite sekolah.

Namun, kata dia, terpenting para orangtua menginginkan anaknya bisa mendapatkan pendidikan yang berkualitas. “Adanya komite ini kan membantu memajukan pendidikan yang berkualitas, jika memang sumbangan ini terus menjadi masalah, kami tidak masalah jika tidak ada lagi sumbangan dari orangtua. Namun saya sebagai perwakilan orangtua ingin pendidikan berkualitas tetap diberikan kepada anak-anak kami,” tegasnya.

Dikatakan, tugasnya sebagai komite sekolah dijalankan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2017 dan Pergub Nomor 44 Tahun 2022.

“Kami jalankan peraturan tersebut, kami jalani karena ingin memberikan pendidikan yang berkualitas untuk anak-anak kami. Karena kami tahu pemerintah dalam hal ini, belum bisa memenuhi secara menyeluruh anggaran terkait program-program sekolah. Jadi kami jalan sesuai dengan peraturan yang ada,” tuturnya.

Sementara, Ketua Komite Sekolah SMKN 1 Kota Bekasi Turyanto mengaku, sudah mengetahui penghentian rapat komite untuk sementara. “Iya saya sudah dengar terkait kabar tersebut, kami menyikapi hal tersebut dengan bijak saja. Karena mungkin keputusan yang dibuat atas pertimbangan yang kuat,” ucapnya.

Kendati demikian, pihaknya cukup menyayangkan adanya kebijakan tersebut. Pasalnya beberapa rencana program sekolah sudah mulai dibicarakan.

“Setelah sosialisasi pergub kemarin kami sudah mulai membicarakan beberapa program sekolah, namun atas instruksi tersebut sepertinya kami akan bicarakan bersama dengan pihak sekolah terlebih dahulu. Nanti jika ada instruksi lanjutan kami akan coba bicarakan bersama dengan orangtua siswa,” pungkasnya.

Dikutip dari Jawa Pos (Grup Radar Bekasi, Forum Orang Tua Siswa Jawa Barat (Jabar) menyetujui kebijakan tersebut. ”Kami setuju dan mendukung kebijakan Kadisdik Jawa Barat, yang menghentikan rapat komite sekolah dengan orangtua siswa,” kata Ketua Umum Forum Orang Tua Siswa Jabar Dwi Subawanto.

Dwi mengatakan, rapat komite sekolah dengan orangtua siswa biasanya dilakukan setelah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). PPDB  2022 berlangsung Juni hingga Juli dan pada tahun ajaran 2022/2023, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah diterbitkan.

Dwi mengatakan, pentingnya peraturan baru tersebut disosialisasikan secara merata sehingga seluruh pengurus komite sekolah dan orangtua siswa memahami betul tujuan dari rapat komite sekolah.

”Hal ini yang membuat kami mendukung kebijakan menghentikan rapat komite,” ujar Dwi.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi pada 13 September 2022 menginstruksikan seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri untuk sementara menghentikan kegiatan rapat komite sekolah sampai ketentuan yang tertuang dalam peraturan tentang komite sekolah tersosialisasikan dengan baik.

Menurut dia, komite sekolah dan orangtua siswa diharapkan memahami peraturan mengenai komite sekolah, termasuk tujuan dari pelaksanaan rapat komite sekolah.

”Saya instruksikan kepada KCD agar menyampaikan kepada setiap kepala sekolah untuk menghentikan dahulu kegiatan rapat komite sampai betul-betul dapat memahami (aturan tentang komite sekolah),” kata Dedi. (dew/jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin