Berita Bekasi Nomor Satu

Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Bakal Tegur Kepala Sekolah Soal Siswa PTS Susulan

ILUSTRASI: Guru SMA Ananda melintas di halaman sekolah, belum lama ini. KCD Pendidikan Wilayah III bakal menegur sekolah yang memberikan kebijakan PTS susulan terhadap siswa karena menunggak SSP. DEWI WARDAH/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Asep Sudarsono bakal menegur kepala sekolah (kepsek) di satuan pendidikan swasta yang memberikan kebijakan penilaian tengah semester (PTS) susulan terhadap siswa karena menunggak sumbangan sarana pendidikan (SSP).

SMA Ananda merupakan sekolah yang sempat tidak mengizinkan siswa mengikuti PTS karena belum menyelesaikan pembayaran SSP. Penyebabnya, kondisi keuangan orangtua siswa terpuruk karena pandemi Covid-19.

Kemudian pihak sekolah memberikan kelonggaran kepada para siswa untuk ikut PTS susulan yang akan berlangsung Kamis (22/9). Asep tidak membenarkan kebijakan dari pihak sekolah tersebut. Sebab hal itu dapat merusak mental peserta didik.

Asep berjanji akan memberikan teguran kepada kepala sekolah yang bersangkutan. “Kami tidak membenarkan, makanya mungkin kami akan coba tegur dan menanyakan ke pihak sekolah,” ujar Asep kepada Radar Bekasi, Kamis (22/9).

Sebab kata Asep, sekolah swasta mendapatkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan pendidikan menengah universal (BPMU). Ia pun akan mempertanyakan penggunaan dana tersebut.

Ia tak memungkiri dana tersebut tak cukup untuk berbagai kebutuhan sekolah swasta. Seharusnya, dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk memberikan subsidi biaya bagi siswa tidak mampu.

“Dana itu bisa mensubsidi atau membantu siswa tidak mampu untuk membayar tunggakan-tunggakan tadi. Meskipun tidak semua bisa dicover, setidaknya bisa sedikit meringankan,” katanya.

Asep mengatakan, orangtua siswa sebenarnya harus menerima konsekuensi pembayaran yang telah diberikan oleh sekolah swasta. Sebelum masuk sekolah, siswa melalui orangtuanya diinformasikan mengenai kewajiban yang harus dipenuhi.

Kendati demikian, Asep tidak memungkiri sebagian orang siswa kerap mengalami sedikit kendala dalam proses pelunasan pembayaran sumbangan pendidikan.

“Ini yang harus dicarikan solusinya,” ucapnya.

Permasalahan siswa yang terganggu kegiatan akademiknya karena biaya sekolah bukan kali ini terjadi. Selama ini, KCD beberapa kali menerima laporan mengenai hal serupa.

“Sepanjang dua tahun terakhir memang ada beberapa laporan yang masuk ke kami dengan hal yang sama, ya kurang lebih ada di kisaran sembilan laporan yang diterima,” kata Asep.

Dari laporan yang masuk ke KCD, diakui Asep tidak ada sanksi khusus. KCD hanya mengimbau kepada pihak sekolah agar tidak membuat kebijakan yang memberatkan siswa.

“Sanksi tidak ada, namun jika sekolah itu tetap kekeh dengan prinsipnya ya pasti kami berikan sanksi teguran yang agak keras. Jika sudah ada jalan keluar dan kebijakan yang diberikan, tentu kami ingatkan agar tidak terjadi kasus serupa,” ucapnya.

Asep mengatakan, sekolah swasta sangat mengandalkan biaya pendidikan dari orangtua siswa untuk berbagai keperluan seperti operasional dan gaji guru. Momen sebelum kegiatan ujian dimanfaatkan oleh sebagian sekolah untuk menginformasikan tunggakan tagihan pembiayaan kepada orangtua siswa.

Asep meminta kepada seluruh masyarakat yang mengalami hal serupa dapat berkomunikasi secara langsung kepada pihak KCD. “Bilang langsung ke kami, tidak perlu ke LSM ataupun yang lainnya. Insyaallah akan langsung kami tangani agar hal-hal yang seperti ini tidak terjadi lagi,” tuturnya.

Sementara, Ketua Dewan Pendidikan Kota Bekasi Ali Fauzi mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan dan mengaku prihatin kegiatan akademik siswa terhambat karena masalah keuangan.

“Seharusnya kegiatan akademik siswa itu jangan dilibatkan dengan masalah keuangan,” ucapnya.

Ali berujar, permasalahan itu menjadi catatan penting semua pihak agar tak terulang kembali. Ia menyarankan, sekolah bisa memberikan layanan subsidi silang bagi siswa tidak mampu.

“Atau mungkin siswa yang tidak mampu bisa diangkat menjadi anak asuh, yang biaya pendidikannya bisa dibantu oleh pihak pemerintah maupun sekolah,” kata Ali.
A
li sepakat, KCD Pendidikan Wilayah III memberikan teguran kepada pihak sekolah yang bersangkutan. Hal itu penting dilakukan agar kejadian serupa tidak terjadi di kemudian hari.

“KCD Wilayah III bisa melakukan teguran kepada sekolah yang memang melakukan hal serupa agar tidak terjadi hal- hal yang memang menghambat proses akademik siswa,” ujarnya.

Dikatakan Ali, kebijakan PTS susulan yang diberikan kepada siswa karena belum melunasi SSP berdampak kepada mental siswa. Seharusnya, kata Ali, sekolah tak memberikan kebijakan seperti itu.

“Pasti psikologisnya juga terganggu, padahal kalau sedang ujian seperti itu psikologis siswa harus dijaga dengan baik agar mereka fokus dalam melaksanakan ujian,” pungkasnya. (dew)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin