Berita Bekasi Nomor Satu

Calon Panwascam Melanggar, Laporkan!

ISTIMEWA/RADAR BEKASI FOTO BERSAMA : Komisioner Bawaslu Kota Bekasi saat foto bersama. Bawaslu mengajak warga untuk mengawasi calon Panwascam.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Proses Pendaftaran calon panitia pengawas kecamatan (panwascam) Badan pengawas Pemilu (bawaslu)  Kota Bekasi selesai dilaksanakan. Ratusan calon yang mendaftar, saat ini menunggu tahapan seleksi berikutnya.

Adapun berdasarkan peraturan Bawaslu No 8 tahun 2019, calon panwascam yang daftar itu dipastikan tidak pernah menjadi anggota partai politik (parpol) atau telah menyatakan mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar.

Bahkan, selain itu juga tidak pernah menjadi anggota tim kampanye Capres-cawapres, caleg, ataupun juga calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya di dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

Terkait hal itu, Ketua Bawaslu Kota Bekasi Choirunissa Marzoeki mengaku  terbuka dan menerima tanggapan masyarakat, jika mengetahui salah satu pendaftar calon panwascam itu adalah kader parpol.

“Jadi, dalam proses perekrutan ini ada jadwal tahapan mengenai tanggapan dan masukan  masyarakat terkait hasil pengumuman calon anggota panwascam yang dinyatakan lolos, selama tujuh hari pasca pengumuman, yakni pada tanggal 12-18 Oktober 2022,” kat aNisa.

“Jadi, selama tahapan itu kalau masyarakat ada yang mengetahui calon pendaftar adalah kader parpol, dapat laporkan di Bawaslu Kota Bekasi agar menjadi catatan kami terhadap yang bersangkutan,” sambungnya.

Menurutnya, rekam jejak pendaftar akan menentukan lolos tidaknya menjadi anggota Panwascam,”Penilaian kami terhadap rekam jejak penting buat kami, karena untuk jadi penyelenggara Pemilu yang berintegritas itu, mereka harus independen bukan anggota partai, atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftarkan dirinya,” jelasnya.

Sebagai informasi, proses pendaftaran calon panwascam telah ditutup dan dipastikan tak ada perpanjangan, setelah jumlah pendaftar tercatat sebanyak 256 orang dan dianggap telah memenuhi kebutuhan di 12 kecamatan se-Kota Bekasi.

Adapun saat ini Bawaslu Kota Bekasi masih sedang melakukan proses penelitian berkas persyaratan pendaftar, dan hasilnya itu akan diumumkan pada tanggal 12 Oktober 2022 mendatangkan. Selanjutnya, bagi yang lolos akan kembali mengikuti tahapan berikutnya sebelum akhirnya terpilih dan dilantik, serta pembekalan panwascam pada tanggal 25-28 Oktober 2022.(mhf)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin