Berita Bekasi Nomor Satu

Verifikasi Tahap Dua pemilu 2024 KPUD Kota Hanya 20 Parpol

ILUSTRASI: Warga saat menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2019 lalu. ISTIMEWA/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebanyak 20 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 akan menjalani Verifikasi Administrasi tahap dua hingga 10 oktober mendatang. Jumlah tersebut menurun dari yang sebelumnya 24 parpol peserta pemilu 2024. Pasalnya, empat parpol lainnya tidak lolos verifikasi administrasi tahap satu.

“Jadi, sebagaimana yang telah diumumkan KPU RI, maka untuk proses vermin perbaikan tahap II oleh KPU tingkat Kota/Kabupaten itu hanya diikuti sebanyak 20 parpol saja dari 24 parpol yang sebelumnya mengikuti proses vermin perbaikan tahap I,” kata Komisioner KPUD Kota Bekasi divisi teknis, Ali Syaifa kepada Radar Bekasi, Selasa (4/10).

Keempat Parpol tersebut yakni, Parsindo, Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, dan Republik Satu. “Dan jumlah ini sesuai dengan data yang kita terima dari KPU RI, lantaran ada 4 parpol tidak menyerahkan dokumen verifikasi perbaikan sampai dengan batas akhir yang ditentukan,” tambahnya.

Sementara itu, Komisioner KPU RI, Idham Kholik menyebut, ke empat parpol tersebut tidak melengkapi dokumen yang disyaratkan. “Jadi, 4 parpol yang tidak dapat melengkapi dokumen perbaikan, maka tidak dilanjutkan dengan verifikasi administrasi tahap ke-2,” ujarnya.

Idham pun membeberkan satu per satu soal alasan 4 partai yang tidak lolos vermin tahap 2, diantaranya Partai Parsindo karena tidak datang ke KPU pada hari terakhir perbaikan dokumen, yakni 28 September 2022. Selain itu tidak serahkan data lewat aplikasi sipol.

“Parpol yang sampai batas akhir perbaikan dokumen, yang dalam hal ini pada tanggal 28 September 2022 pukul 23.59, tidak datang ke KPU untuk menyerahkan dokumen formulir perbaikan dan tidak mensubmit unggahan datanya di aplikasi sipol itu adalah Parsindo,” Bebernya.

Lebih lanjut, untuk Partai Republik dan Partai Republik Satu itu dinyatakan tak lolos, sebab tidak berhasil mengunggah seluruh dokumen perbaikan ke aplikasi sipol sampai batas waktu yang ditentukan.

“Partai politik yang pada hari dan jam terakhir datang ke KPU dan membawa dokumen digital yang dipersyaratkan utk perbaikan, tetapi tidak berhasil mengunggah seluruh dokumen tersebut ke aplikasi sipol sampai dengan batas waktu yang diberikan. Parpol tersebut adah Partai Republik dan Republik Satu,” imbuhnya.

Adapun partai terakhir yang tidak lolos yakni Partai Republiku Indonesia. Holik menyebut partai tersebut tidak datang ke KPU dan tidak menyerahkan formulir f rekap ke KPU.

“Parpol yang pada hari dan waktu terakhir masa perbaikan datang ke KPU dengan membawa dokumen digital dan dokumen tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan perbaikan, tetapi parpol tersebut di hari kemudian tidak datang kembali ke KPU dan tidak menyerahkan formulir f rekap. Partai tersebut adalah Republiku Indonesia,” tandas Idham. (mhf)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin