Berita Bekasi Nomor Satu

Pengacara: Pikir-Pikir Banding

Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi memvonis Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi 12 tahun penjara dan mencabut hak politiknya selama tiga tahun setelah menjalani masa hukuman. Foto dok.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi (RE) divonis lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Pengacara RE, Agus Purnomo mengaku masih masih pikir-pikir untuk mengajukan banding terhadap vonis tersebut. “Putusan yang lebih dari tuntutan belum bisa kami kasih keputusan (banding),” ucapnya, usai menjalani sidang di di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (12/10).

Senada disampaikan kuasa hukum RE lainnya Tito Hananta. Menurutnya, masih ada 7 hari untuk memikirkan vonis tersebut,”Pihak kami sedang pikir-pikir tentang hal tersebut (banding). Karena masih ada jangka waktu 7 hari yang diatur dalam KUHP,”katanya saat dihubungi Radar Bekasi, rabu malam (12/10).

Dia mengaku bersyukur, karena majelis hakim menolak dakwaan ke empat tentang tuduhan korupsi yakni pembangunan masjid Aryasaka. Pasalnya, kegiatan tersebut murni ibadah dan tidak ada aliran dana ke RE dalam proses pembangunan masjid tersebut.

Selain itu juga, majelis hakim menolak tuntutan uang pengganti sebesar Rp8 miliar berdasarkan pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU),”Jadi dari empat dakwaan jaksa KPK, satu dakwaan dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim. Selain itu juga, tidak ada uang pengganti terhadap putusan beliau (RE),”terangnya.

RE tidak sendiri. Catatan Radar Bekasi, sejumlah kepala daerah di Jawa Barat tersandung kasus hukum selama lima tahun terakhir. Diawali mantan bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang divonis 6 tahun penjara terkait kasus perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi pada 2018 lalu.

Selain itu, ada mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna yang divonis 5 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan Bansos COVID-19 di Dinas Sosial KBB tahun 2020, serta sejumlah kepala daerah lainnya, (lihat grafis).

Sekedar diketahui, majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Wali Kota Bekasi Nonaktif, Rahmat Effendi. Terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi, yakni menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp1,8 miliar dari sejumlah pihak.

Selain vonis 10 tahun penjara, Rahmat juga diwajibkan membayar denda hingga Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 9 tahun penjara.

“Memutuskan menjatuhkan pidana penjara 10 tahun kepada terdakwa Rahmat Effendi,” kata Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman saat membacakan nota vonis di PN Bandung, Rabu (12/10).

Tidak hanya itu, Majelis Hakim PN Bandung juga menjatuhkan hukuman tambahan, yakni pencabutan hak politik terdakwa untuk dipilih sebagai pejabat publik terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokok.

Majelis hakim menjelaskan, Rahmat Effendi terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam vonisnya, majelis hakim hal yang memberatkan dan meringankan. Terkait hal memberatkan, Rahmat Effendi dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mencegah tindak korupsi. Sedangkan untuk hal yang meringankan, Rahmat Effendi dinilai bersikap sopan selama persidangan berlangsung serta belum pernah dipidana.

Sementara terdakwanya lainnya, yakni M Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi divonis pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan penjara.

Lalu, terdakwa Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan. Kemudian, Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan penjara serta perampasan uang hasil perbuatan pidana uang Rp500 juta dikembalikan kas negara.

Terakhir, Majelis Hakim PN Bandung juga menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan penjara serta perampasan uang hasil perbuatan pidana terdakwa Rp600 juta untuk dikembalikan kepada kas negara kepada Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi. (sur/net)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin