RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (12/6). Kedua Raperda tersebut yakni tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan serta Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengatakan kedua Raperda tersebut telah melalui seluruh tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari konsultasi, sinkronisasi, harmonisasi, hingga fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai wakil pemerintah pusat.
“Materi muatan kedua Raperda ini telah melalui proses yang komprehensif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi pada prinsipnya menyetujui kedua Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Asep menegaskan, lahirnya dua Peraturan Daerah tersebut merupakan wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Menurutnya, proses pembahasan yang dilakukan menunjukkan komitmen bersama untuk menghasilkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
“Atas proses pembahasan yang telah dilaksanakan, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bekasi, khususnya Panitia Khusus yang telah bekerja secara optimal dalam membahas kedua Raperda ini,” katanya.
Ia menjelaskan, Perda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian perlindungan hukum bagi para pendidik yang selama ini berada di garda terdepan dalam mencetak generasi penerus bangsa.

Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi guru dan tenaga kependidikan sehingga dapat menjalankan tugas secara optimal, profesional, dan berintegritas.
“Guru dan tenaga kependidikan memiliki peran yang sangat penting dalam membangun kualitas sumber daya manusia. Karena itu, mereka harus mendapatkan perlindungan yang memadai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab profesionalnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat dinilai menjadi landasan hukum penting untuk menciptakan kehidupan yang aman, tertib, dan nyaman.
Sebagai daerah dengan pertumbuhan industri, perdagangan, dan jumlah penduduk yang terus meningkat, Kabupaten Bekasi membutuhkan regulasi yang mampu mengakomodasi berbagai dinamika sosial yang berkembang di tengah masyarakat.
“Dengan adanya Peraturan Daerah ini, diharapkan upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan perlindungan masyarakat dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan berkelanjutan,” jelasnya.
Asep berharap kedua Perda tersebut mampu menjadi instrumen pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik dan ketahanan sosial daerah.
Melalui penetapan dua Peraturan Daerah strategis ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk terus menghadirkan regulasi yang adaptif, responsif, dan berorientasi pada kepentingan publik, guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Bekasi.
“Kami berharap kedua Peraturan Daerah ini dapat menjadi dasar yang kuat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat ketahanan sosial masyarakat, menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, serta mendukung terwujudnya Kabupaten Bekasi yang Bangkit, Maju, dan Sejahtera,” tegasnya. (and/*)











