Berita Bekasi Nomor Satu

Awas Kosmetik Bikin Iritasi Kulit

Illustrasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kaum hawa di Bekasi, mesti lebih waspada lagi saat memilih produk kosmetik. Pasalnya, belasan produk kosmetik masuk dalam daftar hitam karena mengandung bahan berbahaya bagi kulit. Sementara itu, sejumlah warga Bekasi mengaku pernah merasakan efek iritasi pada kulit wajah setelah menggunakan kosmetik tersebut.

Hasil sampling dan pengujian periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022 yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), didapati sebanyak 41 obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), serta 16 item kosmetika mengandung bahan dilarang atau bahan berbahaya. Dari belasan item kosmetika tersebut, tiga item kosmetik milik Gisella Anastasia menjadi perhatian publik.

Produk Madam Gie yang masuk dalam daftar tersebut yakni Madame Gie Sweet Cheek Blushed 03, Madame Gie Nail Shell 14, Madame Gie Nail Shield 10. Ketiganya positif mengandung merah K3 dan K10, bahan yang bersifat karsinogenik, beresiko menyebabkan kanker.

Salah satu warga Bekasi, Eka (29) mengaku pernah menggunakan produk Madam Gie. Meskipun produk yang ia gunakan tidak termasuk dalam ketiga item berbahaya tersebut. Namun, ia memilih untuk tidak lagi membeli dan menggunakan lantaran khawatir dengan harga yang cenderung murah, produk tersebut ia beli di toko online.

“Waktu itu pernah, tapi nggak beli lagi karena harganya murah banget, agak tahu juga, waktu itu harganya Rp 13 ribu,” katanya, Senin (17/10).

Sementara itu, pengalaman tidak mengenakkan pernah dialami oleh warga Bekasi lainnya, Mae (25), kulit wajahnya mengalami iritasi usai menggunakan salah satu produk kosmetika, padahal produk kosmetik yang ia pakai saat itu harganya berkisar Rp100 ribu. Menurutnya, harga produk yang ia beli sudah relatif masuk diakal untuk menjamin keamanan produk kosmetika.

Selain harganya yang ia yakini menjamin keamanan, ia juga telah berkonsultasi dengan dokter kecantikan terkait dengan kondisi kulit wajahnya.”Efeknya kaya bintik-bintik dimuka, kaya tampek kali ya, agak merah. Lumayan sih, cuma nggak semua (kulit) muka, paling kaya di jidat, di pipi,” ungkapnya.

Bintik kemerahan muncul setelah tiga hari pemakaian, setelah itu ia berhenti menggunakan produk kosmetika yang ia beli. Butuh waktu sepekan untuk kulit wajahnya kembali seperti semula, Mae juga membeli produk kosmetika di toko online.”Sempet berhenti nggak pake, terus pake lagi karena sayang kan, ternyata pas dipake bintik-bintik lagi,” tambahnya.

Ada beberapa pertimbangan ketika ia ingin membeli produk kosmetika saat ini. Pertama kata Mae, ia lebih dulu memperhatikan review pada pengguna produk, terlebih yang kondisi kulit wajahnya hampir sama dengannya.

Kedua harga produk, pertimbangan satu ini sudah sejak lama digunakan saat akan membeli produk kosmetika, menghindari pembelian produk dengan harga sangat murah.”Aku pribadi kalau terlalu murah juga ya takut, kaya lipstik ya kalau Rp30 ribuan sudah masuk (bisa dipertimbangkan), kan ada yang Rp15 ribu, Rp7 ribu, itu takut,” tandasnya.

Patroli siber telah dilakukan oleh BPOM di platform situs, media sosial, hingga e-commerce untuk mengawasi peredaran obat, suplemen kesehatan, hingga kosmetika. Hasilnya, selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022. Ada 81.995 situs yang diblokir karena menjual obat tradisional dan suplemen kesehatan, total 25,6 juta pieces produk dengan nilai keekonomian Rp515,37 miliar.

Sementara untuk penjualan kosmetika ilegal dan mengandung bahan berbahaya, ada 83.700 situs diblokir, dengan total produk 6,5 juta pieces, nilai keekonomian Rp296,9 miliar.

“Terhadap hasil patroli siber tersebut, BPOM memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk pemblokiran platform yang melakukan perdagangan online produk obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung BKO, serta produk kosmetika ilegal dan mengandung bahan dilarang/berbahaya,” ungkap Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Reri Indriani dalam konferensi pers belum lama ini.

Terpisah, Koordinator Kelompok Substansi Pengawasan BPOM Bandung, Endang Yaya Suwarya kepada Radar Bekasi mengatakan bahwa pihaknya telah rutin melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik dan obat tradisional di Kota dan Kabupaten di Jawa Barat. Lebih lanjut, ia menyebut bahwa temuan BPOM pusat serta balai lain digunakan untuk memperkuat fokus pengawasan.

“Temuan-temuan dari Badan POM dan Balai lain kita gunakan untuk meningkatkan atau memfokuskan pengawasan terhadap peredaran produk yang sudah teridentifikasi di Balai lain atau Badan POM,” ungkapnya.

Dalam membeli atau menggunakan produk kosmetika, ia menghimbau masyarakat untuk memastikan produk aman dengan cara cek klik melalui situs BPOM, cek kemasan, cek label, cek izin edar, hingga cek tanggal kadaluarsa.

Gisella Anastasia kemarin angkat bicara terkait dengan tiga item Madame Gie yang masuk dalam daftar produk berbahaya. Dalam konferensi pers yang disiarkan langsung, ia mengakui tiga item tersebut masuk dalam daftar kosmetika berbahaya dari total 900 produk yang didaftarkan, sudah ditindaklanjuti dengan sanksi administrasi.

“Salah satunya berupa penarikan dan pemusnahan pada seluruh batch barang tersebut,” katanya.

Produk tersebut telah ditarik dari peredaran, puluhan ribu barang dengan berat lebih dari satu ton terkumpul pada tanggal 1 Agustus 2022. Proses pemusnahan kata Gisella, disaksikan langsung oleh BPOM.

“Kami mau klarifikasi lagi kalau kejadian ini baru ada di tahun ini, jadi bukan produk dari pertama kita keluarkan berbahaya. Ini hanya terjadi di batch terakhir pemesanan kita ke produsen,” tambahnya. (Sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin