Berita Bekasi Nomor Satu

Dewan Perwakilan Mahasiswa Ubhara Jaya Fokus Branding

FOTO BERSAMA: Anggota DPM Ubhara Jaya periode 2022/2023 foto bersama. ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) memiliki Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM). DPM merupakan lembaga kemahasiswaan yang menempati struktur tertinggi.

DPM Ubhara Jaya kini tengah fokus melakukan branding agar lebih dikenal. “Untuk kegiatan saat ini DPM Ubhara Jaya sedang fokus dengan branding DPM, karena masih banyak orang yang belum tahu mengenai apa itu Dewan Perwakilan Mahasiswa,” ungkap Ketua DPM Ubhara Jaya periode 2022/2023 Febriani Ayu Ardana kepada Radar Bekasi, Selasa (17/11).

Rencananya, DPM Ubhara Jaya akan menyelenggarakan seminar pada Desember mendatang. “Di seminar tersebut DPM akan memberikan informasi tentang lembaga legislatif, seperti bagaimana tugas dan fungsi lembaga legislatif. Sehingga mahasiswa dapat mengetahui dan memahami perbedaannya dengan BEM,” jelas Febri-sapaan akrabnya.

BACA JUGA: Proses Pengajuan Calon Penerima Beasiswa Hanya Delapan Hari

DPM merupakan lembaga tertinggi dari perwakilan mahasiswa Ubhara Jaya. DPM antara lain memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sebagai lembaga eksekutif di kampus.

“Salah satu tugas DPM itu untuk mengawasi BEM, seperti gimana kinerjanya BEM, program kerja yang BEM buat berdampak untuk teman-teman mahasiswa atau tidak,” ujar Febri.

Selain itu, DPM memiliki wewenang membuat  peraturan organisasi mahasiswa. Saat ini, kata Febri, pihaknya sedang menggarap Rancangan Undang-undang Pemilihan Raya Mahasiswa (RUU PRAMA).

BACA JUGA: Perguruan Tinggi di Kota Bekasi Tangkal Radikalisme dan Ekstremisme lewat Cara Ini

“RUU ini akan menjadi landasan hukum dalam memeriahkan pesta demokrasi di Ubhara nantinya,” kata Febri.

Menurutnya, RUU PRAMA akan mengatur terkait penyelenggaraan Pemilihan Mahasiswa Raya (Pemira), seperti prinsip, asas, mekanisme Pemira, dan lain-lain.

“Di dalam RUU PRAMA, Badan penyelenggara Pemira, yaitu Komisi Pemilihan Raya (KPR) juga kami masukkan ke dalam draf RUU PRAMA agar KPR ini sadar akan hak dan kewajibannya dalam melakukan dan menjalankan proses pesta demokrasi secara bijak dan tepat serta meminimalisir terjadinya kecurangan-kecurangan di dalamnya,” pungkasnya. (mg2)

 

 

 

Solverwp- WordPress Theme and Plugin