Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkab dan DPRD Bahas Anggaran Mobil Listrik

Ilustrasi. Mobil Listrik bakal jadi Kendaraan dinas ASN Pemkot Bekasi.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bersama dengan DPRD Kabupaten Bekasi, membahas terkait penganggaran untuk pengadaan mobil dinas listrik.

Hal itu dalam rangka menindaklanjuti arahan pemerintah pusat, untuk menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas. Namun, pada tahap awal hanya dua unit yang akan dibeli.

“Pada tahap awal, Pemkab Bekasi tidak langsung melakukan pembelian mobil listrik secara massif, lantaran keterbatasan anggaran. Maka dari itu, sebagai langkah awal, dua mobil listrik yang akan dibeli rencananya bakal digunakan untuk bupati dan sekretaris daerah,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Hudaya.

Sementara untuk kendaraan dinas lainnya, penggunaan mobil listrik masih akan dikaji, atau melalui skema sewa.

“Anggaran untuk pengadaan mobil listrik sedang dalam pembahasan di DPRD. Bagian umum sudah membuat usulan. Kalaupun pembeliannya disetujui, kemungkinan baru dua unit, dan yang lainnya melalui skema sewa,” terang Hudaya.

Menurutnya, pembatasan untuk pengadaan mobil listrik, karena anggaran yang terbatas. Maklum saja, harga satu unit mobil listrik jauh lebih tinggi dibanding mobil yang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM). Namun, untuk menindaklanjuti arahan pemerintah pusat dengan tujuan menjaga lingkungan, pengadaan mobil listrik disesuaikan dengan kemampuan daerah.

Selain keterbatasan anggaran, pengadaan mobil dinas masih bersifat uji coba. Sehingga, tidak semua kendaraan dinas diganti menjadi mobil listrik.

Hudaya pun mengaku, belum mengetahui berapa jumlah mobil listrik yang akan dibeli untuk kepala daerah.

“Belum diketahui berapa jumlah yang disetujui. Yang jelas, karena ada arahan dari pemerintah pusat, maka kami akan uji coba untuk pimpinan dulu, yakni bupati dan pak sekda,” tuturnya.

Di luar pembelian dua unit untuk pimpinan, Hudaya mengatakan, Pemkab Bekasi akan menyewa beberapa mobil listrik untuk kendaraan dinas kepala Organisasi Perangkat daerah (OPD). Sistem sewa dipilih, karena biaya yang relatif lebih murah dibanding membeli.

“Beberapa kepala OPD yang misalnya mobil dinasnya rusak, bisa disewakan. Kalau untuk pembelian paling banyak dua unit, dan baru diusulkan untuk tahun anggaran 2023,” ucap Hudaya.

Ia menambahkan, skema sewa akan dilakukan dengan perjanjian kerjasama selama tiga tahun. Sedangkan untuk pembayaran, tetap dilakukan setiap tahun sesuai anggaran.

“Kalau menggunakan skema sewa, pembayarannya per tahun sesuai APBD, tapi dalam PKS-nya, mungkin bisa dilakukan untuk tiga tahun,” bebernya.

Meski dilakukan secara bertahap, Hudaya memastikan, Pemkab Bekasi mendukung program pemerintah untuk bermigrasi pada kendaraan listrik. Untuk itu, pada 2023, tidak ada pengadaan kendaraan dinas yang menggunakan BBM, melainkan listrik walaupun skema sewa.

“Pada 2023, tidak ada lagi pengadaan mobil yang menggunakan BBM, kecuali buat bupati dan sekda, sesuai arahan dari pemerintah pusat. Namun untuk kendaraan yang belum ada tipe mobil listriknya, seperti truk sampah, tetap ada pembelian,” tandas Hudaya. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin