Berita Bekasi Nomor Satu

Polisi Tahan Penjual Tanah dengan Sertifikat Palsu

ILUSTRASI: Sertifikat tanah.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi, akhirnya menetapkan Marjaya sebagai tersangka pemalsuan sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB) palsu. Penetapan Marjaya sebagai tersangka ini, setelah pihak kepolisian melakukan pemanggilan kembali, usai sejumlah korban mendatangi Polres Metro Bekasi, untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang dilayangkan pada tahun 2019 lalu.

“Kami sudah lakukan penahanan terhadap tersangka (Marjaya),” terang Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Rabu (30/11).

Kata dia, pihaknya masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus pemalsuan sertifikat dan AJB palsu tersebut. Sehingga Gidion belum bisa memberi keterangan secara detail perihal kasus ini.

“Kami akan mempercepat proses penyidikan. Mudah-mudahan bisa selesai dalam waktu cepat,” harapnya.

Menurut Gidion, korban yang sudah terdata sebanyak sembilan orang.

“Korban yang sudah melapor ada sembilan orang, dan masih dalam pengembangan serta penyelidikan,” beber Gidion.

Sebelumnya diberitakan, berbekal sertifikat dan AJB palsu, warga Cabang Bungin bernama Marjaya, berhasil mengelabui sejumlah orang yang mau membeli tanah. Para korban yang merasa tertipu dengan ulah Maryanto, kembali mendatangi Polres Metro Bekasi, untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan mereka, Senin (28/11).

Sebab, peristiwa penipuan itu sudah dilaporkan para korban pada tahun 2019 lalu, namun tak kunjung ada tindak lanjut dari pihak kepolisian. Alhasil, Maryanto masih berkeliaran bebas di luar sampai sekarang. Akibat perbuatan Maryanto, kerugian yang dialami para korban secara keseluruhan mencapai Rp 2 miliar.

Dengan membawa sejumlah barang bukti (bb) seperti kwitansi pembayaran, sertifikat dan AJB palsu, para korban meminta agar pihak kepolisian segera menetapkan Maryanto sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan.

Salah satu korban, Irwan mengatakan, kejadian ini berawal ketika pamannya (korban) mau membeli sawah. Kemudian pelaku datang dan menawarkan lahan sawah seluas dua hektar yang berada di Kecamatan Muaragembong.

Saat itu, pelaku membawa sertifikat tanah dan surat kuasa atas nama Husni. Karena percaya dengan modus pelaku, akhirnya korban melakukan pembayaran secara bertahap hingga mencapai ratusan juta rupiah. Namun setelah korban mengecek lokasi, dan ternyata itu fiktif.

“Jadi, Maryanto menawarkan sebidang tanah atas nama Husni yang katanya dipercayakan ke pelaku. Nah, karena percaya, dilakukan pembayaran secara bertahap, ketika kurang Rp 20 juta lagi, ternyata lokasi tanahnya tidak diketahui ada dimana. Sehingga kerugian paman saya mencapai Rp 195 juta,” beber Irwan, usai mendatangi Polres Metro Bekasi. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin