Berita Bekasi Nomor Satu

Putusan Gubernur Digugat ke PTUN, Apindo Keberatan Hasil UMP dan UMK 2023

Illustrasi : Sejumlah buruh pulang kerja di kawasan industri MM2100 Cibitung, Selasa (29/11). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Upah Minimum Provinsi dan Kota (UMP dan UMK) Jawa Barat tahun 2023 sudah diputus, UMP naik 7,88 persen, sementara UMK rata-rata naik 7,09 persen. Sejak putusan terakhir diteken minggu lalu, pengusaha dan serikat pekerja masih berjuang untuk upah tahun 2023.

“Memutuskan, menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Taufik Rahmat Garsadi saat membacakan Kepgub No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK Jabar 2023 belum lama ini.

Keputusan yang telah disahkan pada tanggal 7 Desember tersebut mengatur UMK 27 kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat, rata-rata naik 7,09 persen. Upah bagi pekerja dibawah satu tahun di Kota Bekasi ditetapkan Rp5.158.248,20 dan Kabupaten Bekasi Rp5.137.575, 44, berada di nomor dua dan tiga daftar kota dengan upah tertinggi di Jawa Barat, upah tertinggi ada di Kabupaten Karawang Rp5.176.179,07 di tahun 2023.

Satu hari setelahnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini didasari lemahnya dasar hukum yang dipakai untuk menetapkan UMK, hingga kondisi perusahaan yang terjadi saat ini.

Ketua Apindo Kota Bekasi, Farid Elhakamy mengatakan, sejak awal Apindo Kota Bekasi telah menyatakan keberatannya terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18 tahun 2022. Permenaker yang dinilai bermasalah tersebut membuat keputusan gubernur Jawa Barat juga ikut bermasalah.

“Dalam menghadapi keputusan pejabat yang bermasalah seperti ini, maka Apindo Kota Bekasi melalui DPP Apindo Jabar telah mengajukan gugatan ke PTUN pada tanggal 8 Desember 2022,” kata Farid, Minggu (11/12).

Disamping itu, kenaikkan UMK sebesar 7,09 persen dinilai menambah berat beban perusahaan. Kondisi perusahaan saat ini kata Farid, belum pulih sempurna akibat pandemi Covid-19.

Untuk memberikan kepastian hukum terkait dengan pengupahan tanggal 1 Januari 2023 mendatang, Apindo berharap PTUN mengeluarkan putusan sela. Putusan yang dimaksud menyatakan bahwa keputusan gubernur belum dapat dijalankan selama belum ada keputusan final dari PTUN atas gugatan yang diajukan.

Perusahaan saat ini disebut berat untuk melakukan perundingan Bipartit atau antara perusahaan dengan pekerja di masing-masing perusahaan. Opsi lain yang bisa dipilih oleh perusahaan, merundingkan kenaikan upah secara bertahap, kenaikan diberikan sebesar 3,1 persen sebelum ada putusan PTUN maupun putusan MA terkait dengan uji materi Kemenaker nomor 18 tahun 2022.

“Putusan sela ini akan memberikan waktu kepada perusahaan untuk menentukan langkahnya menghadapi hasil keputusan PTUN nantinya,” ungkapnya.

Silpa Apindo saat ini kata Farid, pihaknya akan terus mengikuti perkembangan semua upaya yang dilakukan, baik gugatan yang telah diajukan ke PTUN, maupun uji materi yang telah diajukan oleh Apindo pusat ke Mahkamah Agung (MA).

Sejauh ini belum ada perusahaan anggota Apindo Kota Bekasi yang memutuskan pilihan mengurangi atau relokasi perusahaan ke luar Kota Bekasi. Farid menyebut pihaknya masih berusaha meredam agar pengusaha tidak memilih opsi pergi ke luar Kota Bekasi.

“Yang sudah menyatakan belum ada, tapi yang marah-marah ada beberapa. Kita berusaha meredam kegelisahan pengusaha itu, agar tidak betul-betul hengkang dari Kota Bekasi,” tambahnya.

Upah minimum memang telah diputuskan naik, meskipun tidak sebesar tuntutan serikat pekerja. Saat ini, serikat pekerja masih memperjuangkan keputusan berikutnya, standar upah untuk pekerja diatas satu tahun.

Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, Taufik Rahmat Garsadi dalam pengumuman UMK beberapa waktu lalu menyebut, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah bagi pekerja diatas satu tahun. Namun, perundingan ini dinilai tidak bisa dilakukan tanpa dasar data yang valid, diantaranya terkait dengan produktivitas perusahaan, atau laporan keuangan perusahaan.

“Maka kita kembali minta kepada gubernur, bagaimana kenaikan upah di atas satu tahun, kan nggak mungkin serikat pekerja di tingkat perusahaan itu akan berunding kalau tidak punya dasar,” kata Sekretaris Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Kota Bekasi, Sarino.

Jika tidak ingin menunggu surat keputusan dari Gubernur kata Sarino, serikat pekerja di perusahaan bisa berpedoman pada tingkat kenaikan UMK, sesuai dengan selisih nominal dengan UMK tahun sebelumnya.

Pihaknya berharap pemerintah dapat mendengar aspirasi semua pihak terkait dengan pengupahan tahun 2023. Ia menyebut dewan pengupahan telah mengusulkan terkait dengan upah pekerja diatas satu tahun kepada Gubernur Jawa Barat.

“Tapi kita sudah sounding kemarin dengan gubernur dari tim dewan pengupahan, gubernur menjanjikan akan dibahas nanti setelah pasca penetapan UMK,” tambahnya.

Diketahui, sebelumnya serikat pekerja juga meminta dua rekomendasi diberikan kepada gubernur pada rapat dewan pengupahan di tingkat kota. Pertama, rekomendasi kenaikan UMK, yang kedua rekomendasi kenaikan upah bagi pekerja diatas satu tahun. (Sur)