Berita Bekasi Nomor Satu

Pelaku Pembunuhan di THM Kawasan Cikarang Tertangkap

RADARBEKASI.ID, CIKARANG -Polres Metro Bekasi Kabupaten menangkap pemuda berinisial FR (22), terduga pelaku pembunuhan anggota ormas bernama Renathus Pasaribu (48).

Insiden ini terjadi di sebuah tempat hiburan malam (THM) kawasan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, dikutip dari ANTARA.

Kapolres Metro Bekasi Kabupaten Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, peristiwa pembunuhan ini tidak berkaitan dengan konflik antara organisasi masyarakat meski korban diketahui merupakan anggota ormas.

“Ini bukan konflik antar-ormas. Kebetulan yang bersangkutan bekerja di sekitar TKP kemudian ketika meninggal dunia juga mengenakan seragam salah satu ormas. Faktanya demikian, bukan konflik antar ormas, sifatnya sangat personal,” katanya di Mapolres Metro Bekasi, Senin (9/1/2023).

BACA JUGA: Pulang Dugem, Diduga Anggota Ormas Ditemukan Tewas

Dia menjelaskan kasus pembunuhan ini terjadi di sekitar THM beralamat Ruko Fajar Kawasan Industri Kawasan MM2100, Desa Gandamekar, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi ini terjadi pada Minggu (8/1/2023) dini hari.

Pelaku FR melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan senjata tajam berupa celurit hingga menyebabkan korban mengalami tiga luka sobek di bagian tubuh.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Komisaris Polisi Gogo Galesung mengaku peristiwa pembunuhan ini berawal dari keributan yang terjadi antara pelaku dengan rekan korban yang datang ke sebuah THM bersama istrinya.

Rekan korban, selanjutnya disebut saksi tidak sengaja bersenggolan dengan pelaku dan kelompoknya saat berjoget hingga terjadi adu mulut dan perkelahian. Saat itu, pelaku FR dikeroyok oleh korban dan rekan-rekannya.

“Memang kondisi semua sedang mabuk. Terjadilah perkelahian. Pelaku pergi dari lokasi perkelahian. Kemudian saksi kunci ini pulang ke rumah bersama istrinya,” ucapnya.

Saat perjalanan pulang, saksi kembali ke THM lantaran mengaku dicegat oleh pelaku dan kelompoknya. Ia kemudian mengadu ke korban untuk meminta pertolongan.

Korban kemudian menghampiri lokasi tersebut untuk melakukan pengecekan dan bertemu pelaku yang kembali ke THM membawa senjata tajam dan langsung membacok tubuh korban hingga tewas di lokasi.

“Setelah itu, pelaku melarikan diri ke Semarang. Kami amankan jam 22:00 malam saat pelaku berada di sebuah rest area menuju kampungnya,” katanya.

Sementara itu, pelaku FR mengaku tidak merencanakan membawa senjata tajam saat kejadian. Ia menjelaskan senjata tersebut terbawa dan lupa disimpan di rumah.

“Biasanya saya bawa celurit karena takut kalau mau beli nasi malam-malam. Jadi sehari sebelumnya saya beli nasi malam-malam, terus besoknya saya lupa menaruh di rumah. Pas berkelahi baru ingat masih ada celurit di motor,” kata pemuda yang bekerja sebagai kuli bangunan ini.

FR dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin